Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Politik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Juni 2011

Perjanjian Perdagangan Regional (RTA) Dalam Kerangka World Trade Organization (WTO) : Studi Kasus ASEAN Free Trade Area (AFTA)

A. Latar Belakang

Masyarakat internasional sudah sejak lama mengenal perdagangan antarnegara. Kebiasaan-kebiasaan ini kemudian melahirkan apa yang dikenal dengan Lex Mercatoria ( Law Of Merchant). Perdagangan yang dilakukan negara-negara pada saat itu masih bersifat sederhana dan lebih banyak berlangsung secara bilateral ataupun regional yang didasarkan kedekatan geografis.Namun, seiring perkembangan teknologi dan informasi hubungan perdagangan antarnegara menjadi kompleks. Dunia semakin mengecil dan tanpa batas.

Perkembangan perdagangan yang semakin kompleks menuntut adanya sebuah aturan atau hukum yang berbentuk tertulis dan berlaku universal. Kehancuran ekonomi (khususnya Eropa) pasca perang dunia kedua menambah keyakinan masyarakat internasional untuk segera membentuk sebuah kerjasama di bidang perdagangan.

GATT lahir dengan tujuan untuk membuat suatu unifikasi hukum di bidang perdagangan internasional itu. Meskipun pada awalnya masyarakat internasional ingin membentuk sebuah organisasi perdagangan internasional di bawah PBB, namun dengan adanya penolakan dari Amerika Serikat, maka negara peserta GATT membuat kesepakatan agar perjanjian GATT ditaati oleh para pihak yang menandatanganinya. Beragam kelemahan yang terdapat dalam GATT kemudian diperbaiki melalui beberapa pertemuan. Salah satu pertemuan yang berhasil adalah putaran Uruguay (Uruguay Round) antara tahun 1986-1994. Pada putaran itu dicapai kesepakatan untuk membentuk sebuah lembaga perdagangan internasional yang disebut sebagai World Trade Organization (WTO).

Kelahiran WTO menandakan adanya usaha dari negara-negara untuk melembagakan ketentuan-ketentuan tentang perdagangan internasional yang telah disepakati dalam GATT. Upaya tersebut membuktikan keinginan dunia internasional untuk membuat unifikasi dan harmonisasi hukum perdagangan internasional dengan prinsip yang menganut pada liberalisasi perdagangan dan kompetisi yang bebas.

Upaya untuk melakukan unifikasi dan harmonisasi hukum perdagangan internasional yang dilakukan oleh WTO ternyata mengalami kesulitan untuk mencapai kesepakatan multilateral. Kesulitan yang dihadapi untuk menciptakan sistem perdagangan multilateral sebenarnya sudah diambil jalan tengahnya dalam ketentuan pasal 24 ketentuan GATT tentang diperbolehkannya pembentukkan kerjasama-kerjasama regional di bidang perdagangan. Ketentuan pasal 24 GATT memberi persyaratan bahwa pembentukan perjanjian perdagangan regional (Regional Trade Agreement /RTA) tersebut tidak menjadi rintangan bagi perdagangan multilateral.

Perkembangan saat ini, banyak negara-negara membuat perjanjian-perjanjian perdagangan regional. Perjanjian perdagangan regional (RTA) ini tumbuh karena bersifat lebih mudah dan aplikatif karena tidak melibatkan terlalu banyak negara serta kepentingannya seperti yang terjadi di WTO.

Salah satu perjanjian perdagangan regional yang ada saat ini adalah ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang diprakarsai oleh Association of Southeast Asian Nation (ASEAN) sebuah organisasi regional negara-negara di Asia Tenggara. AFTA lahir pada tahun 1995 dengan tujuan untuk memberi keuntungan-keuntungan perdagangan bagi negara-negara yang berasal dari ASEAN. Upaya AFTA untuk mewujudkan tujuannya adalah dengan melakukan kesepakatan preferensi terhadap barang-barang yang berasal dari negara ASEAN.

Kelahiran AFTA sendiri merupakan upaya dari ASEAN untuk melindungi kepentingan negara anggota dalam perdagangan multilateral yang didominasi oleh negara-negara maju. Berdasarkan kesadaran tersebut, maka terkesan bahwa AFTA merupakan usaha ASEAN melakukan proteksi terhadap pasar regionalnya. Kesan-kesan tersebut juga timbul atas perjanjian perdagangan regional yang lainnya. Banyak pendapat yang mengemuka bahwa dengan adanya perjanjian perdagangan regional ini akan melemahkan sistem perdagangan multilateral. Padahal ketentuan GATT sendiri mengatur tentang diperbolehkanya untuk membentuk perjanjian perdagangan regional.

B. Permasalahan

Berdasarkan penjelasan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk membahas permasalahan, yaitu:
1. Bagaimana pengaturan perjanjian perdagangan regional dalam kerangka WTO?
2. Bagaimana pengaturan perjanjian perdagangan regional yang terdapat dalam AFTA?

PEMBAHASAN

A. Sejarah dan Perkembangan Perjanjian Perdagangan Regional dalam WTO

Jika melihat sejarah perdagangan internasional, maka akan terlihat pada awalnya hubungan itu dilakukan secara bilateral. Ada dua pendapat yang mengemuka. Pertama; hal tersebut dilakukan karena kedekatan wilayah. Kedua; hal tersebut dilakukan berdasarkan motif kepentingan nasional, baik ekonomi maupun politik. Menurut penelitian dari Robertino V Fiorentino, Luis Verdeja dan Christelle Toqueboeuf, perjanjian perdagangan didasari dari motif politik dan ekonomi ketimbang alasan geografis.

Perjanjian perdagangan secara bilateral ini ternyata belum memberikan hasil yang sukses, karena kebutuhan antarnegara yang semakin kompleks. Menguatnya regionalisme pada awal tahun 1960 menarik perhatian negara-negara untuk menguatkan kembali kerjasama regional, khususnya dibidang perdagangan. Perkembangan berikutnya adalah mulai bermuculan perjanjian-perjanjian regional dibidang perdagangan.

Sebelum lahirnya perjanjian perdagangan regional, dunia internasional sudah menyepakati perjanjian perdagangan multilateral yaitu GATT. Dalam ketentuan GATT sendiri telah mengatur tentang diperbolehkannya pembentukan perjanjian perdagangan regional dengan syarat tidak mengganggu proses liberalisasi perdagangan dan kompetisi bebas.
Menurut Jo-Ann dan Robertino V. Fiorentino ada beberapa motif yang dimiliki oleh negara dengan membuat perjanjian perdagangan regional, yaitu:

1. Motif Ekonomi
a) Membuka akses pasar
b) Wahana promosi untuk menciptakan integrasi ekonomi
c) Fungsi ganda; menghilangkan kompetisi dan menarik investasi

2. Motif Politik
a) Terciptanya keamanan dan perdamaian regional
b) Kesulitan pengaturan dalam kerangka multilateral.

Kedua motif itu merupakan kunci dalam keberhasilan pembentukan perjanjian perdagangan regional. Kesepakatan-kesepakatan atas motif tersebut lebih dapat diakomodasi dalam kerangka regional daripada multilateral. Beberapa kegagalan yang dialami oleh negara-negara dalam perundingan perdagangan multilateral membuktikan bahwa usaha untuk menyelaraskan kepentingan antarnegara sangat sulit. Pilihan yang paling rasional adalah dengan membentuk perjanjian perdagangan regional karena relatif lebih mudah dan fleksibel.

Tipologi dalam perjanjian perdagangan regional saat ini dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Area Perdagangan Bebas (FTA)
2. Penyeragaman Cukai (Custom Union)
3. Pembatasan Ruang lingkup (Partial Scope Agreement)

Tipologi ini sebenarnya sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 24 ketentuan GATT. Pada dasarnya perjanjian perdagangan regional didasarkan pada pemberian preferensi kepada negara-negara anggotanya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan hambatan perdagangan. Namun, apabila tindakan ini dilakukan tanpa batas maka kekhawatiran sebagian pihak bahwa perjanjian perdagangan regional akan merusak sistem perdagangan multilateral akan terwujud.

Kekhawatiran tersebut sebenarnya berhasil diselesaikan dengan dikeluarkan putusan oleh GATT Council on Differential and Favourable Treatment (Enabling Clause) pada tahun 1979. Dalam paragraph 2(c) putusan tersebut ditentukan apabila negara berkembang melakukan tindakan preferensi maka ia wajib untuk melaksanakan ketentuan GATT tentang Most Favoured Nation Treatment (MFN).

Perjanjian perdagangan regional tidak hanya meliputi perdagangan barang saja. Dalam General Agreement on Trade and Services (GATS) pasal V juga ditentukan mengenai kebebasan untuk membuat perjanjian perdagangan jasa regional dengan syarat tidak boleh melanggar ketentuan dan prinsip yang diatur dalam GATS.

Menurut Jo-Ann Crawford dan Robertino V. Fiorentino terdapat kecendrungan dalam perjanjian perdagangan regional saat ini, yaitu :

1) Melibatkan negara-negara lintas dunia Perkembangan saat ini ternyata tidak menganut paham regional secara ketat, namun melintasi batas-batas regional.
2) Perjanjian Perdagangan Regional kini bersifat kompleks Kompleksitas ini terlihat dengan aturan-aturan yang dibuat dalam perjanjian yang terkadang melampaui perjanjian perdagangan multilateral.
3) Klausul Tindakan Preferensi Timbal balik (Reciprocal Preferential Agreement)
4) Meningkatnya ekspansi dan konsolidasi perjanjian perdagangan regional.

Kecendrungan seperti ini secara sekilas dapat membahayakan perjanjian perdagangan multilateral. Namun, berdasarkan pendapat beberapa pakar, bahwa perjanjian perdagangan regional harus ditempatkan sebagai pelengkap dari perjanjian perdagangan multilateral. Argumen yang diajukan adalah; Pertama: perjanjian perdagangan regional merupakan tahap awal terbentuknya liberalisasi perdagangan. Adanya sistem preferensi diharapkan berlanjut dengan diberlakukanya tindakan Most Favoured Nation (MFN). Kedua: tidak adanya persyaratan yang ketat dalam GATT/WTO tentang perjanjian perdagangan regional, memberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk perjanjian.

Kebebasan yang diberikan oleh GATT/WTO dalam membentuk perjanjian perdagangan regional merupakan sebuah pengakuan bahwa potensi keberhasilan dalam kerangka regional lebih ampuh ketimbang multilateral. Sebab jika pengaturan tentang pembentukan perjanjian perdagangan regional dilakukan secara ketat, maka kegagalan untuk menciptakan pasar dan kompetisi bebas akan benar-benar terjadi. Perjanjian perdagangan regional dapat dianggap sebagai ajang latihan berjenjang bagi negara-negara yang secara ekonomi belum mapan untuk kemudian membebaskan pasar domestiknya secara multilateral.

Meskipun jaminan kebebasan dalam membuat perjanjian perdagangan regional sudah dijamin oleh GATT/WTO, nampaknya masih terdapat keseragaman materi khas yang dicantumkan dalam perjanjian perdagangan regional. Adapun syarat dari perjanjian perdagangan regional adalah :

1) Terdapat pengaturan tentang asal barang (Rules of Origin)
2) Tindakan Preferensi bilateral (Bilateral Preferential Relationship)

Kedua syarat ini biasanya terdapat dalam setiap perjanjian perdagangan regional. Keseragaman ini mungkin dapat membuktikan bahwa kedua syarat tersebut merupakan sebuah titik kompromi yang mudah dicapai oleh para negara. Perjalanan GATT hingga WTO membuktikan prinsip-prinsip yang termuat dalam perjanjian sangat sulit ketika diimplementasikan. Prinsip-prinsip tersebut sukar untuk mencapai kesepakatan antarnegara karena mengatur terlalu luas. Padahal tiap-tiap negara mempunyai sistem ekonomi dan kepentingan yang berbeda-beda.

Ruang lingkup sederhana yang dianut dalam skema perjanjian perdagangan regional membuktikan keampuhanya, yaitu dengan makin banyaknya perjanjian-perjanjian perdagangan regional yang didaftarkan ke GATT/WTO. Menurut data tahun 2006 terdapat 367 perjanjian perdagangan regional yang terdaftar sepanjang GATT dan kemudian WTO. Namun, hingga Desember 2006, perjanjian regional yang masih aktif (in force) berjumlah 170 perjanjian.

Perjanjian perdagangan regional juga memiliki kriteria fundamental yang harus dipenuhi untuk menghindari terganggunya perdagangan multilateral. Kriteria tersebut adalah :

1) Transparansi (notifikasi ke GATT/WTO)
2) Komitmen untuk memperkokoh liberalisasi perdagangan dalam wilayah regional
3) Netralitas ketika berhubungan dengan negara ketiga.

Pengawasan perjanjian perdagangan regional dalam kerangka WTO belum berhasil mencapai kesepakatan. Negara anggota GATT/WTO hanya berhasil untuk membentuk Committee on Regional Trade Agreement (CRTA) pada Februari 1996. Fungsi dari CRTA yang pertama adalah hanya meninjau semua perjanjian perdagangan regional yang didaftarkan ke GATT/WTO. Kedua adalah mempertimbangkan implikasi dari perjanjian perdagangan regional terhadap sistem perdagangan multilateral dan antara perjanjian itu satu sama lain.

CRTA tidak memiliki kewenangan yang kuat. Komite itu hanya memiliki fungsi administratif dan studi kelayakan tanpa bisa memberi keputusan yang mengikat. Usulan untuk memperkuat fungsi dari CRTA coba di bawa dalam perundingan Putaran Doha tahun 2001 yang kemudian gagal untuk mencapai kesepakatan. Namun yang menarik dari hasil KTM IV di Doha adalah sebuah pernyataan yang menyebutkan bahwa anggota WTO menyadari betapa pentingnya perjanjian perdagangan regional dalam mempromosikan liberalisasi perdagangan serta mempercepat pertumbahan ekonomi dan kebutuhan untuk melakukan harmonisasi hubungan antara proses multilateral dan regional.

B. ASEAN Free Trade Area (AFTA)

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta lebih penduduknya.

Pendirian AFTA diawali dengan kesepakatan negara anggota ASEAN tentang ASEAN Preferential Trade Association (PTA) pada tahun 1977 yang bertujuan untuk memberik keuntungan-keuntungan perdagangan bagi negara-negara yang berasal dari ASEAN. PTA ini merupakan kesepakatan untuk mengurangi hambatan perdagangan terhadap produk-produk tertentu. Pada awalnya, skema yang dibangun bersifat sukarela dimana negara anggota diberi pilihan untuk menunjuk produk-produk apa yang diberikan konsesi. Kelemahan PTA meneurut Adolf adalah penggunaan metode positive list yaitu penyebutan produk-produkyang tercantum dalam liberalisasi. Metode ini tidak memberikan manfaat yang banyak karena banyak produk yang tidak dimasukkan.

ASEAN kemudian membentuk Framework Agreement on Enhancing Economic Cooperation pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Perjanjian ini kemudian melahirkan ASEAN Free Trade Area (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun. Pada KTT ASEAN di Bangkok tahun 1995, jangka waktu tersebut dikurangi menjadi 10 tahun, dengan ketetapan bahwa penghapusan rintangan dimulai tahun 1993. Tujuan strategis AFTA adalah meningkatkan keunggulan komparatif regional ASEAN sebagai suatu kesatuan unit produksi. Untuk mencapai tujujan tersebut maka negara anggota ASEAN berkomitmen untuk melakukan penghapusan tariff dan non-tarif untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, produktivitas dan daya saing negara anggota ASEAN.

Akibat kelemahan dari PTA untuk mencapai tujuan stategis tersebut maka dibuat Agreement on Common Effective Preferential Tariff Scheme (The CEPT-AFTA Agreement) pada tahun 1992 yang kemudian diamandemen pada tahun 1995 dalam bentuk protokol. Skema CEPT-AFTA merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Pengurangan tarif atas produk-produk tertentu hingga kurang dari 20% dilakukan dalam kurun waktu 5 hingga 8 tahun. Negara anggota diberi tambahan waktu tambahan selama 7 tahun untuk mengurangi tarif hingga 5% atau kurang. Meskipun negara-negara anggota didorong untuk mengurangi tingkat tarif tahunanya, namun mereka diberikan kebebasan untuk membuat rencana individualnya masing-masing untuk mengurangi bea masuk.

Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

CEPT-AFTA mencakup semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. Produk-produk pertanian yang sensitif dan sangat sensitif dikecualikan dari skema CEPT-AFTA.

Produk CEPT diklasifikasikan kedalam 4 daftar, yaitu :

1) Inclusion List (IL), yaitu daftar yang berisi produk-produk yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Jadwal penurunan tarif
b) Tidak ada pembatasan kwantitatif
c) Non-tarifnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.

2) General Exception List (GEL), yaitu daftar produk yang dikecualikan dari skema CEPT oleh suatu negara karena dianggap penting untuk alasan perlindungan keamanan nasional, moral masyarakat, kehidupandan kesehatan dari manusia, binatang atau tumbuhan, nilai barang-barang seni, bersejarah atau arkeologis. Ketentuan mengenai General Exceptions dalam perjanjian CEPT konsisten dengan Artikel X dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Contoh : senjata dan amunisi, narkotik.

3) Temporary Exclusions List (TEL). Yaitu daftar yang berisi produk-produk yang dikecualikan sementara untuk dimasukkan dalam skema CEPT. Produk-produk TEL barang manufaktur harus dimasukkan kedalam IL paling lambat 1 Januari 2002. Produk-produk dalam TEL tidak dapat menikmati konsensi tarif CEPT dari negara anggaota ASEAN lainnya. Produk dalam TEL tidak ada hubungannya sama sekali dengan produk-prodiuk yang tercakup dalam ketentuan General Exceptions.

4) Sensitive List (SL), yaitu daftar yang berisi produk-produk pertanian bukan olahan (Unprocessed Agricultural Products = UAP ).
a) Produk-produk pertanian bukan olahan adalah bahan baku pertanian dan produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos tarif 1-24 dari Harmonized System Code (HS), dan bahan baku pertanian yang sejenis serta produk-produk bukan olahan yang tercakup dalam pos-pos tarif HS;
b) Produk-produk yang telah mengalami perubahan bentuk sedikit dibanding bentuk asalnya. Produk dalam SL harus dimasukkan kedalam CEPT dengan jangka waktu untuk masing-masing negara sbb: Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand tahun 2003; Vietnam tahun 2013; Laos dan Myanmar tahun 2015; Kamboja tahun 2017. Contoh : beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, cengkeh.

Suatu produk yang dapat memperoleh konsesi CEPT apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1) Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari negara eksportir maupun importir.
2) Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);
3) Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%. Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.

CEPT-AFTA juga memasukan syarat perjanjian perdagangan regional mengenai asal barang (Rules of Origin). Pengertian asal barang dalam CEPT adalah sebagai sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan negara atau wilayah pabean asal dari suatu barang atau jasa dalam perdagangan internasional. Selain mengatur penghapusan tarif CEPT-AFTA juga mengatur penghapusan hambatan pembatasan kwantitatif (quantitative restriction) dan hambatan non-tarif (non-tariffs barriers) serta pengecualian terhadap pembatasan nilai tukar terhgadap produk-produk CEPT.

Struktur dalam CEPT-AFTA adalah menteri-menteri Ekonomi ASEAN. Dalam rangka implementasi perjanjian CEPT-AFTA maka telah dibentuk Dewan Menteri dari negara-negara anggota ASEAN dan Sekretaris Jenderal ASEAN. Dewan AFTA bertugas mengawasi, mengkoordinasikan dan mengadakan perjanjian terhadap inplementasi Perjanjian CEPT-AFTA. CEPT-AFTA juga mengatur tentang mekanisme pengaman (Safeguard Measures) ketentuan tersebut diatur dalam pasal 6 perjanjian CEPT yaitu apabila implementasi skema CEPT mengakibatkan impor dari suatu produk tertentu meningkat sampai pada suatu tingkat yang merugikan terhadap sektor-sektor atau industri-industri yang memproduksi barang sejenis, maka negara anggota pengimpor dapat menunda pemberian konsensi untuk sementara, sebagai suatu tindakan darurat. Penundaan tersebut harus konsisten dengan pasal XIX dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Negara anggota yang mengambil tindakan darurat tersebut, harus menotifikasi segera kepada Dewan AFTA melalui sekretariat ASEAN dan tindakan tersebut perlu dikonsultasikan dengan negara-negara anggota lain yang terkait.

Selain CEPT-AFTA ada beberapa instrumen hukum yang berkaitan pelaksanaan mekanisme tersebut yaitu:

1. Revised Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA);
2. Daftar produk CEPT dan jadwal penurunan tarif;
3. Surat keputusan Menteri Keuangan tentang penepatan Tarif Bea Masuk atas Impor 

Barang Dalam Rangka Skema CEPT.
Dengan adanya CEPT-AFTA ini maka PTA tidak berlaku lagi, sebab CEPT-AFTA telah memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diratifikasi oleh semua anggota ASEAN. CEPT-AFTA konsisten dengan GATT, dan merupakan skema yang bersifat berorientasi keluar (outward-looking). Skema CEPT merupakan cara untuk membentuk tarif preferensi yang secara efektif sama di kawasan ASEAN dan tidak menimbulkan hambatan tarif terhadap ekonomi diluar ASEAN

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan permasalahan di atas, maka penulis memperoleh kesimpulan sebagai berikut:

1. Perjanjian perdagangan regional merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam kerangka GATT/WTO. Akan tetapi, perjanjian tersebut tidak boleh mengganggu sistem perdagangan multilateral. Perjanjian perdagangan regional saat ini belum membahayakan sistem perdagangan multirateral, lebih lanjut perjanjian itu bersifat sebagai pelengkap dari GATT/WTO sebdiri. Komite Perjanjian Perdagangan Regional GATT/WTO harus diberikan fungsi yang besar untu mensupervisi perjanjian-perjanjian perdagangan regional agar harmonis dengan sistem perdagangan multilateral GATT/WTO.

2. AFTA merupakan salah satu bentuk perjanjian perdagangan internasional yang memilki tipologi perdagangan bebas. Ketentuan-ketentuan AFTA juga memuat kriteria fundamental yang terdapat pada perjanjian perdagangan regional pada umumnya, yaitu memberikan preferensi serta mencantumkan klausul asal barang (rules of origin). Ketentuan AFTA juga tidak bertentangan dengan ketentuan GATT/WTO. Namun, AFTA tidak menjelaskan bagaimana hubungan negara anggota AFTA dengan negara ketiga.

DAFTAR PUSTAKA

Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional: Suatu Pengantar, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005
Jo-Ann Crawford dan Robertino Fiorentino, The Changing Landscape of RTA, Research Paper WTO, 2006
Robertino V Fiorentino, Luis Verdeja dan Christelle Toqueboeuf, The Changing Landscape of RTA: 2006 Update, Research Paper WTO, 2007
Dirjen KPI Departemen Perdagangan, AFTA dan Implementasinya, dapat dilihat pada http://www.depperin.go.id/Ind/publikasi/djkipi/afta.htm DAFTAR ISI hlm BAB I

Rumor Kesehatan WTO

Prinsip awal kehadiran WTO adalah untuk menghapuskan hambatan tarif dan non tarif dalam perdagangan sehingga akan terjadi suatu perdagangan bebas serta kompetisi yang adil. Akan tetapi, dalam beberapa ketentuannya, WTO masih mengijinkan negara anggotanya untuk melakukan pembatasan perdagangan, salah satunya dengan alasan kesehatan.

Ketentuan Pasal XX GATT-WTO menjamin setiap negara untuk melakukan tindakan melindungi kesehatan penduduknya atas produk barang yang masuk. Namun, ketentuan tersebut tidak mengatur lebih lanjut mengenai tata caranya sehingga dapat digunakan oleh negara untuk menerapkan kebijakan proteksi.

Agar tidak terjadi proteksionisme dengan dalih kesehatan  maka WTO membuat ketentuan lanjutan dalam perjanjian Sanitary and Phytosanitary measures (SPS). Dalam Pasal 2 ayat 2 dan 3 SPS dinyatakan bahwa pembatasan atas dasar kesehatan boleh dilakukan apabila berdasarkan hasil riset ilmiah, tidak diskriminatif dan tidak sewenang-wenang.

Tulisan berikut ini akan coba menganalisa kasus tentang larangan impor rokok kretek dari Indonesia oleh Amerika Serikat:

Pada tanggal 2 April 2010, Pemerintah Indonesia secara resmi melaporkan kepada badan penyelesaian sengketa (DSB) organisasi perdagangan dunia (WTO) permohonan konsultasi dengan Amerika Serikat (AS). Inti persoalanya adalah perihal larangan impor AS atas rokok kretek (clove) dari Indonesia.

Indonesia beralasan bahwa larangan impor tersebut dilakukan secara diskriminatif untuk melindungi produk rokok AS. Di pihak AS, mereka berdalih bahwa alasan melarang impor rokok kretek demi melindungi kesehatan generasi muda AS sebagaimana tercantum dalam Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act (FSPTCSA) yang mulai berlaku pada 22 September 2009.

Proses konsultasi yang dilakukan ternyata tidak berhasil sehingga pada sidang DSB WTO tanggal 22 Juni 2010, Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permohonan pembentukan panel.

Menurut Indonesia, larangan impor rokok kretek yang dilakukan oleh AS tidak sesuai dengan ketentuan Pasal XX GATT-WTO dan Pasal 2 ayat dan 3 SPS. Tindakan tersebut diskriminatif dan sewenang-wenang karena AS tidak melarang peredaran rokok mentol yang banyak diproduksi oleh pengusaha domestik. Padahal jika alasan larangan merokok adalah untuk melindungi kesehatan warga AS, maka segala jenis rokok harus dilarang karena apapun jenisnya rokok dapat merusak kesehatan, termasuk rokok mentol

Dari pihak AS, Badan Makanan dan Obat-obatan (FDA) AS melansir bahwa setiap hari tak kurang dari 36.000 generasi muda (umur 12-17 tahun) dan 1.100 diantaranya menjadi pecandu rokok dikarenakan rokok yang memiliki rasa (flavors) termasuk rokok kretek.Oleh karena itu AS melarang impor rokok kretek.

Akan tetapi, mereka sendiri mengakui bahwa pengaruh rokok mentol terhadap perilaku merokok generasi muda AS sedang dalam penelitian. (www.fda.gov). Inilah yang semakin membuat pemerintah Indonesia gerah karena larangan impor rokok kretek tersebut berpotensi menghilangkan nilai ekspor sebesar 604.ribu dolar.
 
Indonesia memiliki peluang besar untuk memenangkan kasus ini. Menurut pendapat penulis, Indonesia harus berupaya menyakinkan panel bahwa AS telah melanggar ketentuan Pasal III:4 GATT-WTO tentang perlakuan nasional (national treatment). Argumennya adalah karena AS telah melakukan diskriminasi atas produk sejenis; yakni rokok mentol dengan rokok kretek; yang menguntungkan produk domestik. Sebab seperti yang diketahui bahwa rokok mentol merupakan hasil produksi domestik AS sedangkan rokok kretek merupakan impor.

Dengan lahirnya larangan impor rokok kretek tersebut maka patut diduga bahwa AS telah melanggar prinsip national treatment yang merupakan salah satu jantung ketentuan dalam GATT-WTO sehingga membuat keuntungan yang semestinya dapat diperoleh oleh Indonesia menjadi hilang.

Penggunaan argumen SPS dalam kasus ini, menurut hemat penulis kurang memadai. Hal ini dikarenakan, dalam ketentuan Pasal 5 ayat 7 SPS sendiri dinyatakan apabila hasil riset belum memadai maka dapat digunakan informasi yang telah ada. Pada titik inilah AS dapat berdalih bahwa hasil riset mereka terhadap rokok kretek menunjukkan bahwa rokok jenis tersebut  lebih merusak kesehatan dibandingkan rokok mentol.

Kekhawatiran penggunaan riset ilmiah dalam SPS inilah yang dikritisi oleh beberapa ahli hukum internasional dikarenakan negara-negara besar memiliki peluang untuk "memanipulasi” hasil riset ilmiah sesuai dengan keinginan mereka (Tracey Epps: 2008).
Kasus ini memberikan pelajaran pada kita bahwa hukum internasional sesungguhnya dapat dijadikan alat bagi negara berkembang untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya melawan hegemoni kepentingan negara maju.

Rabu, 13 April 2011

Myanmar, Antara Geopolitik Minyak China dan Hegemoni AS

Junta militer yang berkuasa di Myanmar kini lega. Badai ancaman terbesar sejak Jenderal Senior Than Shwe memimpin junta tahun 1992 berhasil dipadamkan. Tentara hanya membutuhkan waktu dua hari menggilas aksi unjuk rasa ribuan biksu dan mahasiswa, akhir September lalu. Sejak itu “aksi prodemokrasi” tamat. Amerika Serikat gagal mewujudkan Revolusi Kunyit para biksu menjadi sejenis Revolusi Bunga di Georgia dan Revolusi Orange di Ukraina.
Namun perang belum berakhir. Perjalanan masih panjang dan berliku. Pada pembukaan Sidang Umum PBB, akhir September lalu, Presiden AS George W Bush mengecam kebrutalan militer dan pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar. Bush mengimbau agar masyarakat internasional meningkatkan tekanannya terhadap junta dan mendesak PBB “membebaskan rakyat Myanmar dari tirani dan kekerasan”.
Lantas, apa sesungguhnya yang terjadi di Myanmar? Minyak dan gas.
Prof Robert Rotberg dari Harvard University menulis, jika kebrutalan junta militer Myanmar merupakan hal serius bagi AS, Presiden Bush justru mendukung Presiden Mesir Hosni Mubarak yang mengabaikan hak asasi manusia. (Chicago Tribune, 7/10).
Politik praktis memang bukan apa yang tersurat, melainkan apa yang tersirat. Wartawan kawakan Pepe Escobar memahami hal ini. Ia menulis, jika Presiden Bush berbicara soal hak asasi manusia, yang dimaksud adalah minyak dan gas alam (Asia Times, 27/9).
Escobar mungkin benar karena sejak ditemukannya cadangan gas di lepas pantai barat, banyak terjadi perubahan. India, misalnya, negara demokrasi terbesar yang tadinya ikut mendesak junta agar melakukan reformasi dan berdialog dengan pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi, kini memilih diam.
Awalnya adalah penemuan gas di ladang Shwe (emas), Blok-A1, Teluk Bengal, tahun 2004. Diperkirakan, cadangan gas di ladang ini mencapai 5,6 triliun kaki kubik dan tidak habis selama 30 tahun dieksploitasi. Nilainya berkisar 37 miliar-52 miliar dollar AS. Junta militer nantinya memperoleh 750 juta dollar AS per tahun.
Sejak itu kawasan lepas pantai Myanmar sepanjang 1.500 kilometer, dari Teluk Bengal hingga perbatasan Thailand di Laut Andaman, mendadak menjadi perhatian. Terlepas dari apa pun sanksi ekonomi yang dijatuhkan AS dan Masyarakat Eropa, kini perusahaan migas China, Rusia, Korsel, India, Jepang, Perancis, Singapura, Malaysia, dan Thailand berlomba-lomba melakukan eksplorasi.

Selat Malaka
Perkembangan baru ini membulatkan tekad China membangun pelabuhan di Sittwe, Teluk Bengal, berikut jaringan pipa migas melintasi Myanmar hingga Kunming, China Selatan, sepanjang 2.300 kilometer. Jika kelak jaringan pipa dengan biaya 3 miliar dollar AS itu selesai, seluruh transportasi kebutuhan impor minyak China dari Timur Tengah dan Afrika akan diturunkan di Sittwe, dan kemudian dipompa ke kilang di Kunming.
Menurut Lim Tai Wei, analis masalah China di Institute of International Affairs, Singapura, jika proyek pembangunan jaringan pipa itu selesai, geopolitik distribusi minyak di Asia Tenggara akan berubah. Selain itu, China memangkas jarak pelayaran sejauh 1.820 mil laut (World Politics Review, 21/8/2006).
Akan tetapi, lebih dari sekadar mempersingkat jarak, bagi China yang lebih utama adalah mengamankan jalur transportasi minyak impornya. Selat Malaka saat ini mulai bergeser ke “lampu kuning”. Terutama sejak peristiwa serangan 11 September, AS berusaha mendorong militerisasi Selat Malaka. Termasuk dengan menggandeng Angkatan Laut India, Australia, Singapura, Jepang, dan Thailand melakukan latihan perang-perangan.
AS menyatakan, latihan untuk kesiapan menangkal kemungkinan serangan teroris. Sebaliknya, China berpendapat, menghadapi teroris bukan dengan latihan perang dan mengerahkan kapal-kapal bersenjata rudal. Maka, apa yang sedang berlangsung adalah bagian dari persiapan skenario membendung China. Saat ini China dan AS adalah negara konsumen BBM terbesar di dunia. Kedua negara mengonsumsi lebih dari separuh BBM di pasar internasional. Persaingan kedua negara menguasai sumber-sumber BBM berlangsung ketat di Afrika. Heboh kasus pembantaian” di Darfur, Sudan, terkait dengan persaingan itu. Investasi China mendominasi sektor migas Sudan.
Dalam perspektif hegemoni AS, setiap negara yang berpotensi sebagai pesaing harus dibendung pengaruhnya dan dilemahkan dari dalam. Pada awal kekuasaannya, Presiden Bush menyatakan China sebagai pesaing AS di masa mendatang, karena itu merupakan ancaman.
Dokumen yang diterbitkan Pentagon, Project for a New American Century and Its Implications (2002), memprediksi, persaingan AS-China akan meruncing tahun 2017, dan konfrontasi tidak terhindarkan. China khawatir suatu waktu AS akan memblokade Selat Malaka bagi lalu lintas transportasi BBM impornya. Dampaknya akan gawat karena 80 persen dari 3,5 juta barrel dari impor minyak China per hari diangkut lewat selat ini. Jalur alternatif memutar Samudra Hindia ke Selat Lombok akan menambah waktu pelayaran empat hari dan belum tentu aman.
“Hampir semua minyak impor China datang dari TimurTengah dan Afrika. Melihat situasi Selat Malaka saat ini, China harus memilih jalur yang lebih aman,” kata Prof Li Chengyang, salah satu penggagas jaringan pipa melalui Myanmar (Asia Times, 23/9/2004).
Namun masalahnya belum berakhir. Pembangunan pelabuhan Sittwe dan jaringan pipa belum dimulai, AS menggelindingkan isu bahwa China sedang membangun pangkalan angkatan laut di perairan Myanmar. Pangkalan ini merupakan stasiun mata-mata dan dapat digunakan memblokade Selat Malaka. AS menuding junta militer Myanmar memberi akses bagi China ke Samudra Hindia.
Di samping itu, AS tetap menginginkan tamatnya kekuasaan junta dan tampilnya pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi. Jika ini terjadi, sebagai balas jasa kepada AS, Suu Kyi akan membatalkan perjanjian pembangunan jaringan pipa itu dengan alasan melanggar kedaulatan Myanmar.
China mengantisipasi hal ini jauh sebelumnya. Maka, China menggandeng India, sekutu AS yang disiapkan sebagai tandingan China, membangun proyek pipa senilai 3 miliar dollar AS. Junta juga setuju India membangun dan mengelola pelabuhan Sittwe. India menerimanya dengan senang hati dan berhenti berbicara soal Aung San Suu Kyi.

Korupsi dan Konsumerisme Kita

Pada pertengahan tahun 1950-an, Mohammad Hatta (1957) pernah berkomentar tentang praktek korupsi yang mulai marak dalam birokrasi. Menurut sang proklamator kita ini maraknya korupsi disebabkan oleh karena gaji pegawai pemerintah yang waktu itu “tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari” sehingga dimanfaatkan oleh para avonturir untuk memperkaya diri sendiri. Pernyataan ini dibuat Bung Hatta ketika pemerintah waktu itu sedang mengalami inflasi yang tinggi dan kesenjangan sosial yang meningkat. Namun, ironisnya, menurut Hatta, sekelompok kecil orang yang punya uang dan koneksi politik dalam pemerintahan telah seenaknya mengambil keuntungan dari konsesi-konsesi dan spekulasi. Melalui berbagai koneksi politik inilah mereka getol memperkaya diri sendiri.
Kini, setelah lebih setengah abad berlalu kita dibuat tercengang betapa tak berubahnya kondisi birokrasi negeri ini. Yang paling mutakhir ialah terbongkarnya sindikat korupsi atau yang sering disebut mafia kasus yang melibatkan oknum dirjen pajak, oknum penegak hukum, dan pihak kepolisian. Gayus Tambunan, pegawai biasa yang bekerja di kantor dirjen pajak terungkap menyimpan uang hasil makelar kasus sebesar 28 milyar yang diperoleh dari sogokan sejumlah perusahaan besar yang bersama oknum terkait melakukan kongkalingkong memanipulasi kewajiban pembayaran pajak. Diberitakan bahwa uang miliyaran rupiah ini mengalir ke sejumlah oknum pejabat pemerintah dan penegak hukum mulai dari institusi perpajakan, kejaksaan, hakim, pengacara hingga lembaga kepolisian.
Andai Bung Hatta masih hidup dan mendengar dalam persemayamannya, mungkin dia akan terkaget-kaget sekaligus juga kecele. Gayus bukanlah seorang pegawai yang pada umumnya bergaji rendah, yang dari penghasilannya tak cukup digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Konon ia menerima gaji sebesar 12 juta rupiah perbulan berkat kebijakan renumerasi khusus yang diberlakukan di lingkungan departemen keuangan. Angka ini jelas lebih dari cukup untuk memenuhi “kebutuhan hidup” seorang pegawai pemerintah biasa seperti Gayus, bahkan besarannya pun tergolong jauh di atas level rata-rata. Begitu pula para anggota sindikat lainnya yang terlibat menikmati uang haram tersebut.
Demi status sosial dan gaya hidup
Sang proklamator mungkin tak keliru. Jamanlah yang menerkam kita dan menyandera dalam sangkar besinya, kendati menyalahkan jaman jelas tak bermakna apa-apa. “Kebutuhan hidup” manusia rupanya tak berhenti pada kecukupan sandang, pangan dan papan yang bisa dipenuhi dari upah atau gaji. Manusia juga membutuhkan prestise dan status yang membuat posisi sosial mereka menjadi nampak berbeda atau lebih tinggi derajatnya ketimbang yang lain.
Kesadaran tentang status ini sudah ada sejak jaman antik. Beruntunglah bagi “manusia modern”, prestise dan status sosial tidak lagi ditentukan oleh nilai-nilai tradisional atau hierarki aristokratik model priyayi Jawa. Berkat modernisasi, pembangunan ekonomi kapitalis dan globalisasi, elemen-elemen kultural tradisional semacam itu nyaris terkikis habis fungsinya dalam masyarakat. Tapi apa yang terjadi pada episode berikutnya?
Pada jaman orde baru memasuki era modernisasi, orang-orang berburu prestise dan status sosial dengan cara masuk sekolah/perguruan tinggi, menjadi pegawai negeri atau masuk tentara. Kelompok ini menjelma sebagai cikal bakal “kelas menengah” (sebagian besar bekerja dalam birokrasi pemerintah) yang diharapkan akan mendorong pembangunan dan modernisasi Indonesia. Secara simbolik, status dan prestise kelas menengah baru ini tidak lagi ditentukan oleh kedudukan dalam hierarki tradisional lama melainkan lebih banyak ditentukan oleh pekerjaan dan gaya hidup serta pola konsumsi barang material.
Dalam konteks ini, menjadi “modern” adalah bagian dari prestise yang mengangkat status sosial seseorang yang biasanya ditunjukkan dengan penampilan atau memperagakan gaya hidup yang maju dan modern disertai pola konsumsi yang semakin besar. Misalnya, diukur dari seberapa bisa kita mengikuti praktek dan gaya hidup masyarakat Barat, atau seberapa mewah dan ekslusif barang-barang yang kita miliki, mulai dari rumah tipe berapa dan mobil merek apa sampai jam tangan dan handpone atau gadjet keluaran terbaru apa.
Seperti dicatat oleh Solvay Gerke (2000), sosiolog yang banyak mengamati kehidupan kelas menengah di Indonesia dan Asia Tenggara, keanggotaan kelompok ini tidak selalu didasarkan pada penghasilan (income) tapi didefinisikan oleh perilaku sosial dan gaya hidup yang dijalankan. Maka, konsumsi dalam hal ini menjadi tindakan simbolik yang menunjukkan “modernitas” dan pada saat yang sama menjadi ciri dan cita rasa strata kelas menengah. Dari sejumlah penelitian yang pernah diadakan oleh sejumlah ilmuwan sosial memperlihatkan bahwa konsumsi produk-produk mewah ternyata seringkali tidak mencerminkan kemampuan ekonomi konsumen, juga tidak memperlihatkan situasi kelas produksi atau pekerjaan mereka.
Gayus Tambunan, dan mungkin juga tak sedikit dari kita, adalah prototipe kelompok ini, par exellence. Untuk menegaskan posisi sosial, kita harus melakukan diferensiasi kultural. Yakni sebuah proses dimana habitus sosial menuntut kita membedakan diri dengan masyarakat yang lain lewat serangkaian aktivitas dan barang-barang yang kita konsumsi. Niels Mulder (1994) menyatakan: dengan satu atau lain cara, konsumerisme mempengaruhi kehidupan semua orang, membujuk orang dengan semua jenis barang yang dibutuhkan sebagai penanda gaya hidup perkotaan. Sebagai pegawai dirjen pajak yang tinggal di ibu kota, orang seperti Gayus memiliki sejenis “kesadaran kelas”; bukan dalam arti kesadaran terhadap kepentingan politik, melainkan kesamaan dengan orang-orang yang berburu gaya hidup yang sama. Mereka memiliki rumah mewah atau apartemen di salah satu sudut ibu kota, dan dilengkapi mobil berkelas yang sewaktu-waktu bisa dipakai jalan-jalan dan berbelanja di mal-mal yang terus menjamur di tengah kota.
Percayalah, Gayus tak sendirian! “Kesadaran kelas” tercipta secara kolektif; ia menawarkan satu identitas bersama. Katakanlah bahwa Gayus yang memang bukan seorang pejabat tinggi di birokrasi, semakin “tertekan” oleh sejenis “keharusan sosial” dalam keanggotaan kelas birokrat menengah ini dan karena itu berupaya sebisa mungkin untuk meniru gaya hidup mereka. Soalnya, karena tak semua jabatan resmi benar-benar berkorelasi dengan penghasilan, maka muncullah dilema finansial. Dilema ini lalu dipecahkan lewat dua alternatif, yakni: sebisa mungkin berburu penghasilan tambahan, atau lewat praktek konsumsi simbolik, lifestyling.
Bagi seorang pekerja miskin atau pegawai dengan gaji pas-pasan, yang terakhir, lifestyling, inilah solusinya. Misalnya, ia menghabiskan waktu berjam-jam minum secangkir kopi di Sturbuck menyerupai bos-bos atau orang kaya baru. Atau, mirip muda-mudi sekarang yang gemar memamerkan celana jeans atau T-shirt bermerek terkenal yang lucunya ia beli dari toko loakan. Tentu saja mereka berbeda dengan Gayus yang seorang pegawai pajak. Gayus mengatasi dilema finansial yang menderanya dengan mencari penghasilan tambahan: lewat korupsi atau menjadi makelar kasus!
Kapitalisme
Kurang lebih dua dekade yang lalu, Profesor Syed Hussein Alatas (1986) pernah melontarkan pertanyaan: apakah korupsi berkaitan erat dengan kapitalisme?
Sosiolog pioner studi korupsi ini dengan tegas menjawab: tidak! Alasannya, kapitalisme yang tumbuh di negara-negara Eropa Barat sama sekali tak terkait dengan pemerintahan yang korup. Dalam hal ini Profesor Alatas cenderung lebih setuju pada Ibnu Khaldun yang menganggap bahwa akar korupsi berasal dari keinginan dan hasrat hidup mewah di kalangan para penguasa. Untuk menutupi biaya hidup yang mewah itu, menurut Khaldun, para penguasa melakukan tindak penggelapan, praktek suap-menyuap dan saling sogok.
Hanya saja Alatas mungkin alpa bahwa berkat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, kapitalisme mengalami transformasi besar-besaran. Berbeda dengan kapitalisme awal yang digerakkan oleh mesin produksi, kapitalisme mutakhir bekerja atas dasar kontrol dan dorongan konsumsi yang semakin besar yang disertai dengan teknik pemasaran untuk menciptakan hasrat dan perilaku orang agar terus mengkonsumsi barang. Dalam “kapitalisme konsumeris” sebagian besar barang-barang konsumsi yang khas dan mewah diproduksi, dan pada saat yang sama hasrat hidup terhadap kemewahan itu terus menerus direproduksi. Konsumerisme bahkan mengubah sikap, tingkah laku dan cara pandang manusia modern dalam hidup sehari-hari, bahkan mendefinisikan kembali makna “kebutuhan hidup” yang merangsang siapapun untuk membelanjakan barang-barang konsumeris yang dipersepsi sebagai kebutuhan.
Di pandang dari sudut ini, tokoh antagonis semacam Gayus Tambunan pertama-tama bukanlah orang yang biasanya disebut oleh kaum agamawan sebagai orang tak bermoral. Tetapi, ia mesti dipandang sebagai seorang pegawai pajak yang terjerat dalam dilema untuk mengatasi rayuan “tekanan sosial” masyarakat yang serba konsumeristik dan materialistik –sebuah dilema yang dialami siapapun yang hidup berada tepat di jantung kinerja kapitalisme global.
Akhirnya, apa yang mau saya tekankan disini adalah praktek korupsi di negeri ini pertama-tama bukanlah perkara moral individual. Korupsi adalah hal ikhwal yang berkaitan erat dengan satu kinerja ekonomi dan politik, dengan praktek budaya-ideologi konsumerisme sebagai perekat kinerjanya (Sklair, 2001). Lewat konsumerisme dalam manajemen pembelanjaan negara, para koruptor menggarong anggaran publik. Lalu, mereka-mereka ini membelanjakan hasil korupsinya untuk satu atau dua apartemen/rumah mewah yang celakanya lagi dibangun oleh pebisnis yang mengeruk keuntungan dengan mengorbankan ruang ekologis (korupsi lingkungan).