Tampilkan postingan dengan label Lensa Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lensa Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juli 2011

Lingkaran Setan Dunia Pendidikan


Lingkaran Setan Kemiskinan dan Pendidikan 

Pendidikan sebagai pemutus rantai kemiskinan ternyata hanya isapan jempol belaka. Yang terjadi justru pendidikan dijadikan sebagai jembatan menuju kemiskinan. Lihat saja yang terjadi, pendidikan hanya dapat dijamah oleh mereka yang memiliki modal. Maka, bukan hal yang mustahil jika pendidikan hanya akan menjadi khayalan bagi sebagian warga negara Indonesia, mengingat orang miskin tumbuh subur di negeri ini. Akibatnya, persentasi rakyat yang bodoh dan miskin semakin tinggi.

Padahal, salah satu rencana pemerintah adalah ingin menekan angka kemiskinan. Namun, strategi yang dilakukan pemerintah justru menambah angka kemiskinan. Pemerintah menyadari, salah satu penyebab kemiskinan adalah kebodohan. Kebodohan disebabkan oleh mutu pendidikan yang rendah. Pendidikan yang mutunya rendah dan ditambah lagi dengan sulitnya akses untuk mengenyam pendidikan menjadikan permasalahan kemiskinan semakin pelik dan sulit dipecahkan. Subsidi silang berupa pemberian beasiswa bagi kalangan kelas menengah bawah yang di ambil dari biaya pendidikan kalangan atas tampaknya tidak akan efektif, karena masyarakat yang menengah atas jumlahnya tidak banyak.

Keterbatasan memperoleh akses pendidikan akan semakin menjerumuskan Si Miskin ke dalam jurang kebodohan. Perjuangan untuk keluar dari lingkaran setan kemiskinan hanya menjadi sesuatu yang utopis. Akhrinya, Si Miskin akan selamanya menjadi bodoh dan tidak mempunyai keterampilan. Karena tidak mempunyai keterampilan mereka tidak mempunyai pekerjaan, apalagi menciptakan lapangan pekerjaan. Jika menjadi pengangguran, mereka akan tetap menjadi miskin dan menjadi beban bagi keluarga, masyarakat dan juga pemerintah.

Solusi Sebagai Upaya Pemerataan 

Upaya-upaya peningkatan pemerataan pendidikan bagi masyarakat miskin dan masyarakat terpencil yang disarankan oleh penulis adalah pendidikan tidak harus dibangun dengan biaya yang mahal, tetapi sekolah bisa membuat badan amal usaha sehingga siswa tidak dikenakan biaya. Kalaupun siswa dikenai biaya itu pun harus disesuaikan dengan tingkat pendapatan orang tua.

 
Kebijakan BOS telah ditelurkan oleh pemerintah, namun pada kenyatannya di lapangan masih banyak sekolah-sekolah yang mencari lahan untuk menarik pungutan kepada siswa (orang tua) dengan embel-embel program tertentu. Dalam hal ini, pemerintah perlu memperketat pengawasan di lapangan dan menerima serta menanggapi pengaduan-pengaduan dari masyarakat.

Memprioritaskan sekolah negeri untuk masyarakat kalangan bawah. Untuk itu, pemerintah harus mengubah sistem penerimaan peserta didik yang selama ini membuat Si Miskin tersingkirkan dari sekolah-sekolah negeri. Dalam penerimaan peserta didik pun harus didasarkan pada kemampuan sosial dan ekonomi peserta didik, tidak semata mengutamakan nilai. Namun, kita tidak dapat sepenuhnya menyalahkan pemerintah. Tampaknya, masyarakat juga harus berpartisipasi dalam membangun pendidikan yang adil. Untuk orang-orang yang berkecukupan seharusnya mau membiayai sekolah orang-orang yang tidak mampu. Selain itu, mahasiswa yang disebut sebagai ‘agen perubahan’ diharapakan bisa mengorganisir bantuan-bantuan pendidikan bagi kaum miskin. Sehingga dapat terwujud pendidikan yang adil.

Ketidakmerataan Hak dan Akses Dunia Pendidikan

Pendidikan dan Hak 

Kompetisi dalam segala aspek kehidupan ekonomi dan perubahan kebutuhan yang cepat didorong oleh kemajuan ilmu dan teknologi. Maka dari itu, untuk memenuhi perkembangan ilmu dan teknologi, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Oleh karenanya, pendidikan di Indonesia perlu ditingkatkan dalam hal pemerataan akses bagi semua kalangan. Pendidikan menjadi landasan kuat untuk meraih kemajuan bangsa di masa depan, bahkan pendidikan merupakan bekal dalam menghadapi era global yang sarat akan persaingan. Dengan demikian, pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Karena, pendidikan telah menjadi faktor determinan bagi suatu bangsa untuk bisa memenangi kompetisi global.

Dengan melihat latar belakang tersebut, pembangunan pendidikan seharusnya menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Pembangunan pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang: ekonomi, politik, sosial dan budaya. Maka dari itu, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum. Semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa terkecuali, baik ’yang kaya’ maupun ’yang miskin’. Namun, ketidakmerataan akses terhadap pendidikan di Indonesia masih menjadi suatu masalah klasik yang hingga kini belum terselesaikan.

Ketidakmerataan Akses Pendidikan 

Kemiskinan merupakan rintangan terbesar bagi seseorang untuk memperoleh hak-hak pendidikan mereka. Padahal, pendidikan diyakini sebagai mekanisme untuk melakukan mobilitas vertikal secara cepat. Keterkaitan pendidikan dengan kemiskinan ini telah menjadi isu yang semakin meluas. Di Indonesia, permasalah pendidikan terletak pada ketidakadilan dalam memperoleh akses pendidikan antara Si Kaya dan Si Miskin.

Kesenjangan partisipasi pendidikan yang terjadi berpengaruh terhadap upaya penuntasan program wajib belajar yang diterapkan. Meskipun pemerintah telah menyediakan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan dasar, namun masih ditemukan adanya beberapa sekolah yang menarik berbagai iuran, sehingga memberatkan orang tua, terutama bagi keluarga miskin. Kesenjangan partisipasi pendidikan tersebut terlihat mencolok pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Faktor mahalnya biaya pendidikan menjadi pemicu terpinggirkannya masyarakat miskin dari jangkauan pendidikan. Akses mereka untuk bisa mendapatkan pendidikan yang murah dan bermutu semakin sulit diwujudkan, karena kendala ekonomi. Ketiadaan biaya benar-benar membuat mereka tidak bisa memperoleh salah satu hak dasarnya, yaitu pendidikan.

Sampai saat ini pendidikan yang berkualitas untuk masyarakat bawah belum tersentuh dalam program pendidikan nasional. Institusi pendidikan semakin tidak memberikan tempat bagi masyarakat miskin. Prestasi yang bagus sama sekali bukan jaminan untuk bisa mendapat tempat di sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri. Bersembunyi di balik permasalahan kemiskinan, institusi pendidikan negeri mulai menutup akses bagi orang miskin guna memperoleh pendidikan yang baik. Jangan ditanya lagi hak anak-anak dari golongan miskin yang tidak berprestasi.

Kenyataannya, biaya menyekolahkan anak kaya maupun miskin dalam sistem pendidikan formal itu sama, bahkan cenderung lebih mahal bagi kaum miskin. Hal tersebut disebabkan, sekolah-sekolah negeri yang 90% pembiayaannya ditanggung oleh negara justru diduduki oleh mayoritas anak-anak orang kaya (kelas menengah). Sebaliknya, anak-anak nelayan, pemulung, buruh tani, buruh pabrik, buruh kasar, buruh bangunan, dan sebaginya justru bersekolah di swasta-swasta kecil, yang 90% pembiayaannya ditanggung sendiri. Dengan demikian, orang-orang kaya di Indonesia justru membayar biaya pendidikan lebih kecil dibanding orang-orang miskin yang harus membayar biaya pendidikan jauh lebih banyak. Munculnya ketidakadilan itu bersumber pada sistem seleksi peserta didik yang didasarkan pada besaran nilai hasil ujian yang memperlihatkan pencapaian nilai tertinggi. Sedangkan, untuk memperoleh nilai yang tinggi harus memenuhi kelengkapan fasilitas belajar dan asupan gizi dalam makanan yang dikonsumsi sehari-hari agar seorang anak bisa menjadi cerdas. Kadua hal itu hanya bisa dicapai oleh orang-orang yang mampu secara ekonomi.

Permasalahan ini dapat dilihat dengan perspektif konflik. Perspektif ini menekankan pada perbedaan diri individu dalam mendukung suatu sistem sosial. Menurut perspektif konflik, masyarakat terdiri dari individu yang masing-masing memiliki berbagai kebutuhan yang sifatnya langka. Keberhasilan individu mendapatkan kebutuhan dasar tersebut berbeda-beda, hal ini dikarenakan kemampuan individu untuk mendapatkannya pun berbeda-beda. Persaingan untuk mendapatkan kebutuhan itulah yang akan memicu munculnya konflik dalam masyarakat.

Dalam permasalah ketidakmerataan akses pendidikan, menurut perspektif ini disebabkan karena adanya kemampuan individu yang berbeda sehingga memunculkan persaingan, dalam hal ini terjadi persaingan anatara Si Kaya dan Si Miskin untuk memperoleh pendidikan. Dengan kemampuan yang terbatas, Si Miskin tidak dapat menjangkau pendidikan, sedangkan Si Kaya yang memiliki kemampuan lebih akan dengan mudah memperoleh akses terhadap pendidikan.

Jumat, 15 Juli 2011

Diskriminasi Dunia Pendidikan Indonesia

Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Otonomi pendidikan masih menuai polemik. Satu diantaranya, labelisasi RSBI ditengarai menimbulkan kecemburuan/kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Faktanya, masyarakat yang bisa menikmati sekolah dengan predikat RSBI hanya kelompok masyarakat tertentu saja. Kebanyakan RSBI hanya bisa dinikmati oleh anak-anak yang ekonomi orangtuanya mapan alias anak orang kaya. Seorang siswa yang bisa menikmati pendidikan di RSBI tidak dilihat berdasarkan kemampuan akademik semata, namun juga berdasarkan kemampuan membayar biaya yang telah ditetapkan sekolah. Bila ini yang terjadi, maka hal ini pertanda lonceng kematian untuk dunia pendidikan kita.

Dalam dunia pendidikan sebenarnya tidak perlu ada labelisasi, karena hal itu hanya akan mengotakkanngotakan anak bangsa yang sebenarnya mempunyai hak yang sama tidak membedakan siswa anak orang kaya maupun siswa anak orang miskin dalam mengenyam pendidikan. Dalam dunia pendidikan, yang  perlu ditekankan adalah standarisasi pendidikan nasional dengan mengacu pada tujuan dasar bernegara dan tujuan filosofis pendidikan.

"Bangsa ini harus memiliki standar pendidikan nasional sendiri untuk mencapai tujuan didirikannya negara kita tercinta ini. Standar ini juga harus mengakomodasi kearifan lokal yang kita miliki, meski bisa diperkaya dari negara-negara lain."

Disadari atau tidak, sebenarnya sistem SBI dan non SBI merupakan wadah pendidikan yang diperuntukkan bagi ‘Si Kaya’ dan ‘Si Miskin’. Jurang pemisah antara mereka semakin menyolok dalam wilayah pendidikan. Siapa pun yang mempunyai duit besar, dipastikan mampu masuk Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Ditambah lagi dengan selalu ada pagu (daya tampung siswa) yang disediakan untuk siswa hasil ‘lobi’ khusus dengan pihak sekolah.

Seperti apa yang biasa disebut banyak orang kapitalisme, nuansa itu kini telah menyentuh wilayah pendidikan nasional. Munculnya dikotomi sekolah berstandar internasional (SBI) dan sekolah biasa merupakan pengejawantahan semangat kapitalis dalam dunia pendidikan. Tidak dipungkiri, akan muncul kelas-kelas sosial sebagai bias ‘penerapan’ ide kapitalis dalam dunia pendidikan. Kelas sosial karena sistem pendidikan yang berbasis duit tebal dan mengenyampingkan kecerdasan siswa.

Contoh sederhana, jika di kota Anda ada sekolah ber-SBI atau minimal masih Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang bersebelahan dengan sekolah biasa, Anda pasti menyaksikan fenomena memprihatinkan. Betapa kesenjangan sosial kelihatan sangat nyata dan menjadi pemandangan lumrah. Halaman parkir sekolah ber-SBI dipastikan penuh dengan mobil dan seluruh siswanya masuk sekolah dengan menenteng laptop.

Sebaliknya, di sekolah biasa, para siswa diantar dengan sepeda motor, sepeda ontel naik angkutan kota, bahkan jalan kaki. Jarang sekali yang menenteng laptop atau membawa ponsel pun seharga ratusan ribu. Kesenjangan kenyataan ini merupakan pengejawantahan gagasan kapitalisme dalam dunia pendidikan.

Dalam sistem pendidikan nasional, kecerdasan bisa dicapai apabila ditunjang oleh fasilitas lengkap (berteknologi tinggi). Dengan teknologi yang memadai, maka proses belajar akan berlangsung dengan baik. Logika seperti inilah yang menjadi landasan kegiatan belajar-mengajar dalam sistem pendidikan kita. Lantas bagaimana dengan siswa yang tidak mampu ‘membeli’ segala fasilitas mahal tersebut?, Semua (pemerintah) hanya memejamkan mata.


Semestinya konsep RSBI dan Non RSBI ditinjau ulang. Sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pemerataan pendidikan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Namun kenyataannya, dalam sistem pendidikan kita mereka siswa anak orang yang berduit akan menikmati fasilitas pendidikan mewah. Sedangkan siswa anak orang yang beduit pas-pasan kurang beruntung dan hanya bisa menikmati sekolah biasa dengan fasilitas subsidi seadanya.


Siapa pun tentu tidak ingin menjadi miskin, dalam konteks pendidikan kemiskinan menjadi penghalang untuk meraih kesempatan memperoleh pendidikan layak. Padahal kesempatan bersekolah yang layak dijamin dalam undang-undang, kaya dan miskin harus memperoleh kesempatan yang sama dalam belajar. Dengan kata lain, masuknya anasir kapitalisme dalam dunia pendidikan membuat sistem pendidikan nasional berseberangan dengan konsep ideal UUD 1945.