Tampilkan postingan dengan label teori politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label teori politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Juni 2011

Pengertian Ekstradisi


Kata Ekstradisi berasal dari bahasa latin "extradere” (kata kerja) yang terdiri dari kata “ex” artinya keluar dan “Tradere” artinya memberikan (menyerahkan, kata bendanya “Extradio” yang artinya penyerahan. Istilah ekstradisi ini lebih dikenal atau biasanya digunakan terutama dalam penyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara kepada negara peminta.

Menurut Undang-undang RI No. 1 Tahun 1979, Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejehatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.


Pada umumnya, ekstradisi adalah sebagai akibat dari hak asylum yaitu tujuan politik dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan kekuasaan, namun pada saat ini ekstradisi dipraktekkan guna menembus batas wilayah negara dalam arti agar hukum pidana nasional dapat diterapkan terhadap para penjahat yang melarikan diri ke negara lain atau agar keputusan pengadilan terhadap seorang penjahat yang melarikan diri ke luar negeri dapat dilaksanakan.


DASAR HUKUM EKSTRADISI

Adanya permintaan ekstradisi oleh suatu negara ke negara lain didasarkan pada 4 (empat) hal yaitu :

1.Perundang-undangan Nasional

        Pada abad ke-19 banyak negara yang telah menetapkan Undang-undang Ekstradisi. Dalam penetapan tersebut, sebagian mereka dipengaruhi keinginan untuk menyelamatkan kemerdekaan seseorang dan sebagian lagi oleh pandangan mereka bahwa segala hukum pidana dan prosedur harus didasarkan pada perundang-undangan.

          2. Perjanjian Ekstradisi

        Setelah menetapkan Perjanjian Ekstradisi, selanjutnya diteruskan dengan usaha membuat perjanjian atau konvensi untuk mengadakan keseragaman ekstradisi dan prosedurnya, yang terdiri dari :

       Perjanjian bilateral yaitu suatu perjanjian yang diadakan oleh 2 (dua) negara, dimana masing-masing negara harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

       Perjanjian multilateral dan konvensi yaitu suatu perjanjian yang ditandatangani oleh lebih dari 2 (dua) negara. Sejumlah negara yang mempunyai hubungan geografis, historis atau kebudayaan atau mempunyai kepentingan bersama dalam bidang ekonomi telah mengambil ketentuan guna membuat standar Undang-undang Ekstradisi dengan menandatangani konvensi.

3. Perluasan Konvensi Internasional

       Ekstradisi dapat didasarkan atas perluasan suatu Konvensi tertentu yang menyatakan bahwa ekstradisi dapat diberikan dalam hal pelanggaran yang disebut dalam perjanjian. Contohnya sebagai berikut :
        Konvensi Internsional tanggal 30 September 1921 tentang Pemberantasan Perdagangan Wanita dan Anak-anak. Dalam Pasal 4 menyatakan bahwa dalam persoalan dimana tidak ada Konvensi Ekstradisi, maka akan diambil segala cara untuk mengekstradisikan tersangka.
        Konvensi Tahun 1929 tentang Pemberantasan Pemalsuan uang ( Pasal 9 dan 10)


4.    Tata Krama Internasional

       Dalam hal tidak terdapat hukum, perjanjian atau konvensi yang mengatur sebagaimana tersebut diatas, ekstradisi dapat dilaksanakan atas dasar suatu tata krama oleh negara terhadap negara lain yang disebut ”Disguished Extradition”.


 UNSUR-UNSUR EKSTRADIS

Pada umumnya penyerahan pelaku kejahatan dilakukan karena terdapat unsur-unsur sebagai berikut :

        1. Pelaku Kejahatan (Fugitive Offender)
        2. Negara Peminta (Requesting Country)
        3. Negara yang diminta (Requested Country)
        4.Permintaan dari Negara Peminta
        5.Tujuan penyerahan pelaku kejahatan.


SIAPA YANG DAPAT DIEKSTRADISIKAN

Ekstradisi hanya dapat diminta terhadap seseorang yang telah melakukan pelanggaran dalam wilayah suatu negara yang bukan negara dimana orang tersebut ditemukan, dengan syarat tambahan sebagai berikut : 

1.Orang tersebut harus dalam pencarian oleh petugas hukum dari suatu negara, baik karena tuduhan melakukan suatu pelanggaran dan belum diadili atau karena orang tersebut telah terbukti bersalah tetapi belum menjalani hukuman yang dijatuhkan padanya.  
  
        2.Dalam sebagian besar kasus, orang tersebut harus bukan warga negara dari negara yang diminta untuk mengekstradisi.



  BAGAIMANA EKSTRADISI DAPAT DIBERIKAN

 Permintaan ekstradisi dapat diberikan apabila pelanggaran hukum dari tersangka adalah :

          Suatu kejahatan biasa
     Pelanggaran fiskal, militer (kecuali negara-negara Benelux) dan pelanggaran politik tidak  termasuk dalam tipe pelanggaran hukum dimaksud.
      
      Suatu pelanggaran hukum baik oleh negara Peminta atau Negara yang Diminta (Prinsip      Double Criminality) Azas ”Own National can not be Extradite” , yaitu dimana warga negara sendiri tidak dapat diekstradisikan.
         
      Pelanggaran sebelumnya tidak lebih dulu terhadap pelanggaran hukum yang sama (Prinsip Nebis in Idem)
         Tidak kadaluarsa  menurut ketentuan Undang-undang Negara Peminta atau Negara Diminta

 di    Khusus Indonesia, berdasarkan pasal 2 Undang-undang Ekstradisi RI, KB 8 Mei 1883.S.83-188 : kejahatan tersebut harus merupakan ”Serious enough to warrant” (recht vaardien).
      
    Azas bahwa permintaan ekstradisi dapat ditolak bila perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan.

  ASPEK-ASPEK EKSTRADISI

        Terdapat 2 (dua) aspek dalam ekstradisi yaitu :

1.     Adanya tindakan suatu pemerintah yang melepaskan wewenang atas seseorang dengan menyerahkan kepada pemerintah negara lain.
2.    Langkah-langkah yang telah diambil yang membuktikan bahwa si pelanggar memang ditahan, baik untuk dituntut maupun untuk menjalani hukuman.
Hal ini adalah tanggung jawab dari badan peradilan yang juga harus menunjukkan bhawa orang dimaksud memang sah menurut hukum yang berlaku di negara pemberi ekstradisi agar dapat diekstradisikan.
Lembaga yang mempunyai peranan dalam prosesdur ekstradisi adalah Lembaga Eksekutif dan Yudikatif.


   PROSEDUR DAN PROSES EKSTRADISI

Dalam implementasinya, UU Ekstradisi no. 1 tahun 1979 telah mengatur dengan cukup jelas prosedur dan proses yang harus diikuti dalam hal “Negara lain mengajukan permintaan ekstradisi kepada Indonesia” (Indonesia sebagai negara yang diminta) dan “ Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi kepada negara lain” (Indonesia sebagai negara peminta) sebagai berikut :

1.      Indonesia sebagai negara yang diminta (Requested Country)

       Sesuai  UU Ekstradisi No. 1 Tahun 1979, prosedur yang harus ditempuh apabila negara lain mengajukan permintaan ekstradisi kepada Indonesia adalah sebagai berikut :

a.    Negara peminta (instansi yang berwenang) mengajukan permintaan pencarian, penangkapan dan penahanan sementara (provisional arrest) atas orang yang dicari kepada Kapolri atau Jaksa Agung RI dengan menjelaskan mengenai : 

         a. identitas orang yang dicari,
         b. foto,
         c. sidik jari,
         d. uraian singkat tindak pidana yang dilakukan,
         e. ancaman hukuman
         f. informasi tentang keberadaannya di Indonesia. 

         Permintaan tersebut dapat diajukan melalui saluran Interpol atau saluran Diplomatik.
b.   Polri atau Kejaksaaan melakukan pencarian dan melakukan penangkapan dan penahanan sementara sesuai dengan permintaan negara peminta.

c.     Apabila orang yang dicari dapat ditangkap/ ditahan, selanjutnya Polri atau Kejaksaan melalui saluran diplomatik dan atau Interpol memberitahukannya kepada negara Peminta, agar negara Peminta segera mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia (Menteri Kehakiman RI0 paling lambat 20 hari terhitung sejak dilakukan penangkapan (atau sesuai Perjanjian Ekstradisi antara negara Peminta dan Indonesia).

d.    Jika dalam waktu yang telah ditentukan Pemerintah Indonesia (Departemen Luar Negeri RI) tidak menerima permintaan ekstradisi dari Negera Peminta, Polri atau Kejaksaan harus membebaskan orang yang dimintakan ekstradisinya.

e.   Permintaan Ekstradisi dan berkas persyaratan disampaikan oleh Negara Peminta kepada Menteri Luar Negeri RI melalui saluran diplomatik. Departemen Luar Negeri RI memberitahukan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Menetri Kehakiman dan Mahkamah Agung bahwa permintaan ekstradisi dari negara peminta telah diterima.

f.     Selanjutnya, Menteri Luar Negeri RI secepatnya menyampaikan surat dan berkas asli permintaan tersebut kepada Menteri Kehakiman RI dengan tembusan Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung.

     Menteri Kehakiman RI melakukan pengecekan tentang kelengkapan berkas permintaan ekstradisi tersebut. Jika diketemukan ada kekurangan, Menteri Kehakiman RI dapat meminta kepada Negara Peminta (melalui saluran diplomatik) untuk melengkapi dokumen yang kurang.

h.    Dalam hal belum ada Perjanjian Ekstradisi, apabila berkas permintaan ekstradisi telah lengkap, Menteri Kehakiman dapat meminta pertimbangan kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Luar Negeri RFI untuk emminta Keputusan Presiden RI, apakah permintaan ekstradisi tersebut disetujui atau ditolak untuk diproses lebih lanjut.

       Jika disetujui, Menteri Kehakiman RI meneruskan permintaan ekstradisi tersebut kepada Kapolri untuk diproses.
      Jika ditolak, Menteri Kehakiman RI meminta kepada Menteri Luar Negeri RI untuk memberitahukan penolakan tersebut kepada Negara Peminta.
i.     Dalam hal ada Perjanjian Ekstradisi, Menteri Kehakiman RI mengirimkan berkas asli permintaan ekstradisi kepada Kapolri atau Jaksa Agung untuk proses lebih lanjut (tidak perlu meminta Keputusan Presiden terlebih dulu).
j.    Kapolri atau Jaksa Agung memerintahkan penyidiknya untuk melakukan tindakan pemeriksaan orang yang dimintakan ekstradisi dan mengajukan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum.
k.    Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 7 (tujuh) hari untuk mengajukan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Setempat.
l.     Pengadilan Negeri memeriksa perkaranya dengan mengadakan sidang 2 atau 3 kali, kemudian membuat Penetapan Pengadilan tentang dapat atau tidak dapat orang tersebut diekstradisikan.
m.     Pengadilan Negeri menyampaikan Penetapan tersebut kepada Menteri Kehakiman RI.
n.     Setelah menerima Penetapan Pengadilan, Menteri Kehakiman RI meminta pertimbangan Kapolri, jaksa Agung dan Menteri Luar Negeri RI.
o.     Selanjutnya, Menteri Kehakiman RI menyampaikan Penetapan Pengadilan, Pertimbangan Kapolri, jaksa Agung dan Menteri Luar Negeri RI kepada Presdien RI dan meminta Keputusan Presiden atas permintaan ekstradisi yang diajukan Negara Peminta.
p.     Presiden RI mengambil keputusan dan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang apakah permintaan ekstradisi tersebut dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak, maka orang yang dimintakan ekstradisi harus segera dibebaskan.
q.     Setelah menerima Keputusan Presiden, Menteri Kehakiman RI memberitahukannya kepada kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Luar Negeri RI untuk memberitahukannya kepada Negara Peminta.
r.     Menteri Kehakiman RI juga memberitahukan kepada Negara Peminta melalui saluran diplomatik dan Interpol mengenai tempat, tanggal dan jam penyerahan orang yang diekstradisikan.
s.    Dalam pelaksanaan penyerahan dari Pemerintah Indonesia (diwakili oleh Departemen Kehakiman) kepada Negara Peminta (diwakili oleh Kedutaan Besar) dibuat Berita Acara Penyerahan dengan disaksikan oleh Staf Departemen Luar Negeri dan perwakilan Polri.
2.     Indonesia sebagai Negara Peminta (Requesting Country)

       Dalam UU Ekstradisi No. 1 tahun 1979 disebutkan bahwa yang dapat mengajukan permintaan ekstradisi kepada Menteri Kehakiman RI adalah Kapolri dan Jaksa Agung. Permintaan Ekstradisi dilakukan apabila orang yang dicari sudah diketahui keberadaaanya secara pasti di suatu negara. Prosedur pengajuan permintaan ekstradisi khususnya di Polri adalah sebagai berikut :


Disguished Extradition 

Secara umum permintaan ekstradisi didasarkan pada perundang-undangan nasional, perjanjian ekstradisi, perluasan konvensi dan tata krama internasional. Tetapi bila terjadi permintaan ekstradisi diluar aturan-aturan tersebut, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik antara suatu negara dengan negara lain, baik untuk kepentingan timbal balik maupun sepihak. Praktek ekstradisi yang didasarkan tata cara tersebut disebut ”Handing Over” atau Disguished Extradition” (ekstradisi terselubung).

Handing Over atau Disguished Extradition diartikan sebagai penyerahan pelaku kejahatan dengan cara terselubung atau dengan kata lain penyerahan pelaku kejahatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proses dan prosedur ekstradisi sebagaimana ditentukan dalam UU Ekstradisi.




Senin, 11 April 2011

Politik Islam Indonesia : Konflik dan Kompromi

Teoritisi Sosiologi Konflik, Lewis Coser mengatakan bahwa konflik infra-struktur merupakan representasi dari friksi suprastruktur. Berbagai pemberontakan dan upaya dis-integrasi yang disemangati oleh “komunitas dan atau ideologi keIslaman”, haruslah diamati dari konteks sejarah politiknya. Proses kelahiran Indonesia sebagai sebuah negara bangsa yang penuh dengan dinamika, membuat demokrasi tak bisa dilihat secara mulus-utuh.

Kadang-kadang terasa ada jarak antara percaturan politik dikalangan politisi tingkat atas dan kelompok-kelompok-kelompok yang sesungguhnya diwakili di tingkat bawah. Maka, berbagai bentuk pertentangan yang muncul dalam panggung sejarah seringkali merefleksikan perbedaan kelompok elit, bahkan perbedaan pendapat pribadi-pribadi. Dalam konteks konflik dan gagasan pembentukan negara Islam Indonesia, dapat diabstraksikan kedalam empat fase utama, yaitu :

1. Fase dimana ideolog negara Islam tak berjarak dari rakyat. Merupakan ujung tombak sebuah “revolusi sosial” untuk mencapai kemerdekaan. Terdapat usaha-usaha kompromi dalam mencari kesepakatan diantara kelompok-kelompok yang berbeda paham, dalam pembentukan bangsa dan haluan-arah bangsa.
2. Fase yang dikenal dalam sejarah pergerakan Indonesia sebagai fase menyusun tata demokrasi dan pemerintahan. Tercatat dalam sejarah, fase ini “riuh-rendah” dengan berbagai perpecahan karena perbedaan paham-golongan, disamping tentunya “who get what how and when (meminjam istilah Lasswell) – jatah kursi atau kedudukan. Fase ini penuh dengan dinamika tantangan, khususnya karena perubahan konstitusi negara dari Republik ke Republik Serikat dan kembali lagi ke Republik dan terus berjalan ke Demokrasi Liberal-Parlementer dan berakhir dengan munculnya Dekrit Presiden 1959 – kembali ke UUD 1945 – tapi dibayangi oleh SOB yang tak sesuai dengan spirit UUD 1945.
3. Fase ketiga ini dikenal dengan masa demokrasi terpimpin (1959-1965).
4. Fase ke empat (1965-1998).

Karena makalah ini merupakan “rekam-sejarah” untuk refleksi pada masa sekarang (harusnya : fase kelima yaitu fase pasca Orde Baru), maka pembahasan mengenai fase kelima tidak dijadikan sebagai “dasar” analisis lanjutan.
Kesamaan dalam menggunakan terminologi negara Islam memberikan satu benang merah bahwa terdapat kesaman gagasan antara usulan partai-partai Islam (khususnya Masyumi), DI/TII dan Gerakan Imran (pada masa fase ke empat). Sejarah politik Indonesia mencatat bahwa setiap tahapan atau fase, karena terikat dengan konteks historis-sosiologis, punya watak dan warna tersendiri. Masalah negara Islam pada fase pertama tercatat disekitar upaya “improvisasi” dalam pencarian dasar negara yang akan dibentuk. Di masa pra-kemerdekaan, Pancasila belum ditetapkan sebagai dasar negara. Kelompok Islam yang diwakili para ulama termasuk elemen signifikan dalam mempersiapkan kemerdekaan RI. Sejak masa Jepang, para ulama dipercayai dalam sektor politik baik di badan-badan pemerintahan pusat, maupun jabatan-jabatan bupati seperti Cuo Sang In dan Syu Sangi Kai. (hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Belanda yang lebih mempercayai “pemimpin lokal berbasis genetic-kebangsawanan). Maka tak mengherankan apabila ulama memiliki peran besar dalam merumuskan dasar negara. Dan ketika mereka duduk di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), mereka mengajukan rumusan berdasarkan persepsi mereka : “Negara Berdasarkan Islam”.
Namun para ulama bukan satu-satu kelompok terkuat pada waktu itu karena ada kelompok lain yang dipersonifikasikan kepada kelompok Sukarno Hatta. Kelompok ini mengajukan Pancasila. Dan, kedua kutub ini bertemu di PPKI. Kompromi-pun mulai dicari. Kesepakatan dicapai pada tanggal 22 Juni 1945, yang tercatat sebagai rumuisan Panitia 9 dan dikenal sebagai Piagam Jakarta – Pancasila diterima sebagai dasar negara dan tuntutan para ulama masuk dalam Preambule (Pembukaan) UUD. Namun, konsensus dan kompromi dua kelompok besar ini tidak serta merta diterima oleh semua pihak, terutama kelompok minoritas kristen dari wilayah Indonesia Timur. Kendati mereka tak mengajukan rumusan, tetapi mereka tak mau “dirugikan”. Lewat perwakilannya, Mr. Latuharhary dan Angkatan Laut Jepang yang menguasai Indonesia Timur kala itu, mengajukan keberatan adanya kalimat : “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Keberatan ini diajukan secara resmi oleh perwira Angkatan Laut Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945 sore, lewat Bung Hatta. Kemudian, keesokan harinya, keberatan ini disampaikan oleh Hatta kepada para ulama. Entah kebetulan sejarah atau “history accident”, mendesaknya waktu membuat para ulama menerima keberatan tersebut – entah ikhlas atau tidak. Maka Rumusan Piagam Jakarta-pun berubah karena 7 kata “Islam-politik” ter/dihapus.

Masalah Islam sebagai dasar negara kemudian muncul kembali dalam sidang-sidang konstituante, khususnya sejak akhir tahun 1956, di fase kedua ketika yang berlaku lagi bukan UUD 1945 tetapi UUDS 1950. tanggal 22 April 1959, Presiden Sukarno meminta Konstituante memberlakukan kembali UUD 1945. Fraksi-fraksi Islam setuju dengan meminta agar kata-kata “Ketuhanan Yang Maha Esa” disertai dengan 7 kata-kata yang hilang sebelumnya. Secara politis, ini merupakan bentuk kompromi politik “win-win solution” karena dasar negara tetap Pancasila. Deadlock. Konstituante mengalami jalan buntu, Sukarno akhirnya “mengambil peran sejarah” – membubarkan Konstituante, 5 Juli 1959. Ideologi Islam via parlementaria akhirnya kandas.

Sebelumnya, pada tahun 1949, Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo membentuk negara Islam Indonesia di Jawa Barat. Berawal dari sebuah pembangkangan. Pada tahun 1948, Jawa Barat berdasarkan Perjanjian Renville harus dikosongkan dari TNI. Sekitar 35.000 pasukan TNI kemudia hijrah ke Yogya. Pasukan Hisbullah dan Sabilillah tak menaati perintah dan tetap tinggal menjaga Jawa Barat yang telah dikosongkan oleh militer. Alasan Kartosuwirjo : memegang instruksi Panglima Jenderal Sudirman. “Entry history” ini memang kontroversial. Tentara Kartosuwirjo otomatis menguasai Jawa Barat, dengan nama Darul Islam. Kemudian, bentrokan terjadi ketika TNI kembali ke Jawa Barat. Pertempuran berlangsung bertahun-tahun, berlanjut dan terus terjadi hingga pemberontakan berikutnya. Lalu pada tahun 1952, Batalyon 423 (?) dan 426 TNI yang melakukan desersi di Jawa Tengah memberontak pula, yang kemudian diikuti oleh gerakan Islam garis keras di Kebumen dan Tegal serta Brebes. Keseluruhan gerakan ini kemudian membentuk NII dan bergabung dengan NII Jawa Barat dibawah Kartosuwirjo.

Pemberontakan juga pecah di Aceh dibawah pimpinan ulama kharismatis, Abuya Daud Beureuh. Pemberontakan ini merupakan pemberontakan “kemesraan yang dikecewakan”. Diturunkannya Aceh dari status Daerah Istimewa menjadi hanya sebuah Keresidenan dibawah Propinsi Sumatera Utara, membuat Abuya Daud menganggap Sukarno munafik. Tahun 1953, Abuya Daud mengeluarkan maklumat bergabung dengan NII dibawah Kartosuwirjo. Sebelumnya, tahun 1951, Kahar Muzakkar memberontak di Sulawesi Selatan. Kesepakatan para sejarawan mengatakan bahwa pemberontakan Kahar Muzakkar ini dilandasi oleh ambisi Kahar yang tak terpenuhi – menjadi pimpinan APRIS di Sulawesi. Kahar menghembuskan rasa kesukuan, kemudian menyatakan Sulawesi Selatan menjadi bagian dari NII. Masih di Sulawesi Selatan juga, pada tahun yang sama, Andi Azis, anggota APRIS bekas KNIL, memberontak di Ujung Pandang. Peristiwa ini menyebabkan PM Negara (Federal) Indonesia Timur Ir. PD. Diapari meletakkan jabatan karena tindakan Andi Azis ini. Hampir semua pemberontakan makan waktu yang panjang. Kahar Muzakkar baru bisa ditumpas pada tahun 1965. Dalam kurun waktu itu pula, berbagai pemberontakan bermunculan seperti pemberontakan Mr. Dr. Christian Robert Dteven Soumoukil, bekas Jaksa Agung NIT di Ambon.

Kericuhan di pemerintahan pusat, termasuk pertentangan dalam tubuh TNI, ikut pula membuahkan pemberontakan. Tahun 1958, Ahmad Hussein memproklamasikan PRRI dengan Syafruddin Prawiranegara sebagai Perdana Menteri. Tak lama kemudian, Ahmad Hussein bersama-sama dengan Kolonel Simbolon dan Kolonel Zulkifli Lubis dipecat yang pada akhirnya “mengkristalisasikan” niat mereka untuk melawan pusat.Kemudian, berdekatan dengan PRRI, terbentuk pula Permesta di Sulawesi Utara. Selain berpangkal pada kericuhan di tubuh angkatan bersenjata, juga akibat “akrobat politik” partai politik tertentu yang berhasrat melemahkan infrastruktur TNI. Sejarah kemudian mencatat, perlawanan dengan mengusung ideologi Islam (ulama di PPKI dan Konstituante, Daud Beureuh, Kartosuwirdjo, PRRI, Kahar Muzakkar) akhirnya kandas.

Awal Orde Baru, praktis isu negara Islam menjadi isu “haram”. Namun pada fase keempat ini, muncul anak muda yang bernama Imron dan temannya Salman Hafidz. Ia bermaksud mendirikan Dewan Revolusi Islam Indonesia (jauh sebelum Revolusi Islam Iran, artinya : isu ini betul-betul orisinil). Dengan kharisma yang dimilikinya, Imran membentuk pasukan dan anggotanya dibaiat. Dari berbagai kegiatan profokatif-destruktifnya, sejarah mencatat dua moment spektakuler (untuk konteks masa itu) yang dilakukannya yaitu Penyerangan Kosekta 8606 (?) Cicendo dan pembajakan pesawat terbang Garuda Woyla DC-9. Pembajakan ini akhirnya bisa digagalkan di Bandara Don Muang Thailand (Jenderal (Purn.) Lumbertus Benny Murdany dan Jenderal (Purn.) Sintong Panjaitan merupakan dua orang petinggi militer yang “naik namanya” dengan kasus pembajakan ini). Gerakan Imran gagal. Ia bersama temannya Salman Hafidz, oleh rezim Orde Baru, di hukum mati. DI Jilid II – “reinkarnasi Kartosuwirjo” – tamat.

Ada kesaman gerakan (baca: pembangkangan) politik Islam waktu itu, yaitu situasi frustrasi, frustasi pribadi, komunal ataupun ideologis dengan mengusung satu term yaitu :”Daerah lawan Pusat” dan “Kelompok kita (Islam berdasarkan penafsiran mereka) melawan kelompok mereka”. Mungkin hanya pemberontakan PKI Madiun yang benar-benar digerakkan oleh motof ideologi dengan segala teori perlawanannya. Pada golongan frustrasi, seperti pada Imran di fase keempat tersebut, Islam ( menurut penafsiran mereka) memang boleh jadi sebagai penggerak. Tapi Islam, bila dihitung-hitung, hanyalah sekedar “alat cantik” ditangan Karosuwirjo yang konon klenik tersebut. Daud Beureuh di Aceh, memang seorang ulama. Toh, faktor Aceh lebih menentukan karena Abuya Daud memang dikenal sebagai Bapa Aceh.






NURCHOLIS MAJID dan Prilaku Politik Islam Indonesia


Pada awal abad ke-20 di sebagian kalangan intelektual muslim terpelajar timbul kesadaran untuk membawa ummat islam kepada tingkat kemajuan sebagaimana yang pernah dicapainya di abad klasik, dan sekaligus mampu menghadapi tantangan modernisasi. Berbagai penyebab yang membawa kemunduran ummat islam telah dikaji secara seksama dan berbagai solusi untuk mengatasinya juga telah dikemukakan.
Berbagai solusi tersebut terkadang membawa pro dan kontra dikalangan masyarakat islam, terutama dari kalangan islam tradisionalis. Nurcholis Madjid adalah salah seorang tokoh pembaharu yang banyak ditentang oleh kalangan tradisionalis. Gagasannya tentang sekularisasi dalam islam, serta pernyataan tentang “Islam Yes, Partai Islam No” hingga kini banyak diperbincangkan orang . demikian pula kesadarannya untuk menggunakan institusi pendidikan untuk menyosialisasikan gagasan dan pemikirannya itu pula telah ia lakukan. Gagasannya tentang pembaharuan pesantren adalah merupakan bagian dari cita-cita modernisasinya.
Nurcholis Madjid sangatlah fenomenal dikalangan cendekiawan muslim indonesia. Sangat penting untuk dikaji lebih dalam tentang gagasannya yang orisinil. Dengan gagasannya tergugahlah masyarakat muslim indonesia yang sarat dengan dogma budaya. Dan bahkan memungkinkan untuk menelaah lebih lanjut pemikiran yang berkisar politik dari Nurcholis Madjid.
Pemikiran yang progresif dan dapat berguna bagi khalayak orang banyak sangatlah diperlukan. Itu demi semata-mata untuk kemajuan dalam komunitas tersebut. Namun, permasalahan dalam masyarakat sangatlah kompleks sehingga terdapat kelompok tertentu yang menginginkan perubahan. Salah satu tokoh yang ngetop dalam Islam adalah Nurcholis Madjid yang terkenal dengan model pembaharuannya. Namun, dari beberapa pemikiran Cak Nur yang jadi masalah adalah bagaimana pemikiran politik Nurcholis Madjid bila dibenturkan budaya berpolitik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad? Bila Cak Nur menekankan agar umat islam dalam berpolitik secara kultural lalu bagaimana prilaku nabi waktu memimpin kota madinah yang notabene negara kecil yang heterogen ataupun plural tidak jauh berbeda dengan Indonesia.

Riwayat Hidup Nurcholis Madjid

Nurcholis Madjid lahir pada tanggal 17 Maret 1939 bertepatan dengan 26 Muharram 1358 H. di Jombang, Jawa Timur, dari keluarga kalangan pesantren yang taat menjalankan agama. Pendidikannya dimulai dari sekolah rakyat di Mojoanyar pada pagi hari, sedangkan sore hari ia sekolah di Madrasah Ibtidaiyah di Mojoanyar. Setelah menamatkan pendidikan dasar dan Ibtidaiyah, ia melanjutkan belajar di pesantren Darul Ulum di Rejoso, Jombang. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikannya di Kulliyatul Muallimin al-Islamiyah (KMI) Pesantren Darussalam di Gontor Ponorogo.
Setamat dari Gontor ia melanjutkan studi pada institut agama islam kini Universitas Negri Islam (UIN) Syaraf Hidayatullah Jakarta, pada Fakultas Adab, Jurusan Sastra Arab dan tamat pada tahun 1968. pendidikan selanjutnya ia lakukan di Universitas Cicago, Illinois, Amerika Serikat dan berhasil meraih gelar doktor dalam bidang Islamic Though (Pemikiran Islam) pada tahun 1984.
Semasa jadi mahasiswa, Nurcholis Madjid banyak melakukan kegiatan di berbagai organisasi. Ia pernah menjadi ketua umum Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat pada tahun 60-an. Kemudian menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI selama pereode 1966-1969 dan 1969-1971. selain itu, ia juga pernah menjadi Presiden pertama Persatuan Mahasiswa Islam Asia Tenggara (PEMIAT) tahun 1967-1969, sebagai Wakil Sekretaris Jendral Internasional Islamic Federation of Student Organization (IIFSO) pada tahun 1969-1971.
Setamat dari IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nurcholis Madjid bekerja sebagai dosen di almamaternya, mulai tahun 1972 sampai 1976. setelah berhasil meraih gelar Doktor pada tahun 1985, ia diotugaskan memberikan kuliah tentang filsafat di Fakultas Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, sejak tahun 1978 ia bekerja sebagai peneliti pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Bersama tugas-tugasnya itu, ia pernah berkesempatan menjadi dosen tamu pada Universitas McGill, Montreal, Canada. Pada tahun 1990 di dampingi oleh istrinya yang mengikuti program Eisenhower Fellowship.
Pemikiran Nurcholis Madjid
Dalam bukunya Jalaluddin Rahmat yang mengutip dari Gusdur (Abdurrahman Wahid) mengatakan bahwa: “Nurcholis Madjid merupakan “Mafia McGill” yang menjadi agen pencerahan”, yang bersifat serba terbuka kepada “hal-hal baru”. Selain itu, ia disebut sebagai pendekar Cicago. Nurcholis Madjid berangkat dari keterbukaan sikap yang ditunjukkan peradaban islam yang di puncak kejayaannya sekitar sepuluh abad yang lalu. Keterbukaan islam yang mampu menyerap yang terbaik, dari manapun datangnya. Proses penyerapan itu, menjadikan agama islam menjadikan agama yang sarat dengan nilai universal yang dianut manusia secara tidak berkeputusan.
Karena itu, Nurcholis Madjid selalu menekankan pentingnya mencari persamaan diantara semua agama. Sikap memisahkan diri dari universalitas peradaban manusia hanya akan menyempitkan islam sendiri, sebagai cara hidup bagian cukup besar dari ummat manusia. Inklusivitas islam haruslah dipertahankan kalau vitalitas agama terakhir itu ingin dapat dilestarikan. Sebab, keharusan mengembangkan inklusivitas islam itu, dalam pandangan Nurcholis Madjid hanya dapat terwujud dalam lembaga politik islam. Terkenal sekali semboyan Nurcholis: “Islam Yes Partai Politik Islam No”.
Nurcholis Madjid juga terkenal sebagai penulis yang sangat produktif diantara karya-karyanya adalah: a). Khazanah Intelektual Islam, Islam dan Kemordenenan dan Keindonesiaan, Islam Doktrin dan Peradaban, Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan dan Kemotrdenan, Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Islam Agama Peradaban Membangun Makna dan Relevannsi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Pintu-Pintu Menuju Tuhan, masyarakat Relegius, Kaki Langit Peradaban Islam, Tradisi Islam Peran dan Fungsinya Dalam Pembangunan di Indonesia, Dialog Keterbukaan Artikulasi Nilai Islam Dalam Wacana Politik Kontemporer, Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Islam Doktrin dan Peradaban.
Begitu banyak sekali hasil kontemplasi Cak Nur dalam khazanah keilmuan. Membaca pemikiran Cak nur yang terdapat dalam buku Cita-cita Politik Islam Era Reformasi. Pemikirasn Cak Nur memang sangat relevan dengan keadaan sosial para pelaku politik, terutama para prilaku para elit politik. Dalam bukunya yang lain, yang berjudul “Islam Doktrin dan Peradaban”, Cak Nur terkesan mengenyampingkan Partai Islam. Pemikiran Cak Nur dalam kancah politik perlu dikritisi lagi. Meskipun Cak Nur menyadur prilaku etika politik yang dilakukan oleh nabi dan sahabat, namun itu hanya sebatas nilai-nilainya saja. Sehingga disini pemikiran politik Cak Nur sangatlah lemah jika dikaitkan dengan politik islam dan pranata-pranata sosial islam lainnya dalam tradisi keilmuan islam merupakan bagian dari syari’ah (al-ahkam al-amaliah). Itu juga karena Cak Nur hanya mengambil sebagian saja baik dari waktu maupun segi cakupannya. Piagam madinah yang sering disebut Cak Nur sebagai Nuktah-Nuktah kesepakatan antar golongan untuk mewujudkan politik bersama.
Sementara itu, aspek yang dikemukakan Cak Nur hanya dari segi nilai-nilai dan etikanya saja, padahal yang dominan pada masa Madinah justru legislasi dalam bentuk syari’ah, yang menjadikan sebagian prinsip-prinsip dalam piagam Madinah itu berlaku lagi, seperti persamaan (penuh) diantara kelompok-kelompok masyarakat karena kelompok Yahudi kemudian menjadi dzimmi (non-muslim yang mendapatkan perlindungan), yang hak dan kewajibannya sama dengan muslim.
Cak Nur kecewa dengan partai-partai islam yang dianggapnya strukturalis, lgalistik dan formalistik. Sehingga Cak Nur mendeklarasikan pada perjuangan kulturasi nilai-nilai ke-islaman dalam sosio kultural masyarakat, bukan ke wilayah “partai islam”. Disamping itu, yang perlu dikritisi dari statemen Cak Nur adalah; “Sebagai agama, islam tidak akan kalah…orang islam lebih efektif menjadi oposisi sambil belajar untuk menjadi berkuasa”. Dengan begitu Cak Nur telah mengingkari adanya partai Islam secara struktural.
Di lain pihak dia mendukung adanya Partai Golkar karena kaitannya alumni HMI yang duduk di kursi DPR akan hilang. Padahal bila kita menengok sejarah politik rasul, rasul telah menjalankan politik secara kultural maupun struktural. Sehingga dapat dikatakan bahwa. Kalau memang islam diartikan sebagai nilai kultural semata, akan dikemanakan identitas islam tersebut?. Padahal agama Islam sebagai agama yang sempurna, yang mengatur setiap aspek kehidupan, semenjak awal mula, para ulama dan para ahli hukum Islam (Faqih) telah merinci agama islam sebagai berikut:
- Aqidah: keimanan atau keyakinan
- Syari’at: ibadah
- Akhlaq: prilaku manusia terhadap tuhan maupun sesamanya.
Dapat dikatakan pada zaman nabi adalah “Islam Yes Politik Islam Yes”. Dari pemikiran Nurcholis Madjid tentang politik diatas, sangat kurang relevan dengan konsep politik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Itu dapat dilihat dari latar belakang sejarah, yaitu sebagai negara yang heterogen, negara Madinah sama dengan Indonesia. Meskipun diberlakukan sistem politik secara struktural dan kultural kenyataannya banyak golongan yang menerima. Sehingga perjuangan ummat islam dalam menanamkan nilai-nilai keislaman adalah dengan partai islam. Padahal sudah jelas-jelas secara syari’at ummat islam disuruh membentuk pemerintahan secara kultural. Yaitu kata Sulthon dalam QS. An-Nisa’, Al-Mulk QS. Al-Baqarah.
Disamping itu Cak Nur kelihatan tidak berani mengatakan “partai islam yes” karena waktu itu takut dengan kekuasaan Soeharto. Yang pada tahun 70-an cengkramannya sangat terasa. Apalagi statemennya yang mengatakan bahwa kekalahan Partai Islam adalah karena simbol islam ini sangat tidak beralasan seharusnya yang dikritik adalah ummat islam yang berpolitik bukan masalah simbol.
Dalam tradisi ke-ilmu-an islam, pemikiran politik, itu tidak terlepas dari siyasah syari’ah (pengaturan negara) dan ilmu Siyasah syari’ah (ilmu tentang pengaturan agama) yang juga disebut sebagai fiqh siyasah. Artinya tidak mungkin membahas pemikiran politik islam secara komprehensif tanpa menyinggung aspek syari’ah.
Pemikiran Cak Nur juga kehilangan greget “ideologisnya”, karena sejalan dengan santrinisasi dalam masyarakat indonesia, mereka pun berusaha melaksanakan ajaran-ajaran islam secara komprehensif. Hal ini, tentu membutuhkan adanya kebijakan negara atau peraturan perundang-undangan yang mendukung. Dalam kondisi demikian ini, aspirasi umat baik dari segi subatansi atau cara untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Tidak hanya bersifat kultural, melainkan juga bersifat struktural.

Munculnya kembali partai-partai islam pada era reformasi baik yang dengan tegas memakai asaas islam maupun tidak, menunjukkan ke4cendrungan aspirasui ini. Orientasi ini, memang tidak pernah pudar dalam masyarakat islam di manapun berada, karena secara doktriner islam memang tidak bisa dipisahkan dengan persoalan kenegaraan. Dalam bukunya Din Syamsudin,” agama dan negara memiliki hubungan timbal balik yang saling membutuhkan, keduanya berbeda, tidak menyatu tapi saling memerlukan”. Maka dari itu Islam dilihat sebagai satu sistem kehidupan yang lengkap, meliputi sistem spiritual, sistem moral, sistem politik, sistem ekonomi dan sistem ekonomi.
Dari beberapa uraian di atas dapat diambil sebuah implikasi bahwa ide Cak Nur tentang ummat islam lebih efektif menjadi oposisi sambil belajar untuk menjadi berkuasa adalah sangat kurang relevan dengan prilaku politik yang telah dilaksanakan oleh nabi. Di kota Madinah, selain menjalankan nilai-nilai islam secara kultural, nabi juga menjalankan islam secara struktural. Keadaan sosiologis di kota Madinah tidak jauh beda dengan Indonesia, yaitu masyarakatnya sama-sama heterogen. Banyak perbedaan suku maupun budaya di Madinah. Namun, kennyataannya Nabi mampu membawa islam secara kultural maupun struktural.
Selain itu, yang dijadikan bahan perhatian adalah bukan masalah partai membawa nama islam, namun bagaimana ummat islam membuktikan bahwa partai islam merupakan representasi dari etika perpolitikan nabi. Bagaimana mungkin ummat islam belajar kalau tidak secara struktural. Meskipun waktu itu partai islam gagal. Dengan kegagalan itu diharapkan partai islam mampu instrospeksi diri agar lebih berhati-hati dan waspada dalam berpolitik.
Sungguh kecongkakan dan kesombongan intelektual bila pemakalah menganggap pemaparan dalam makalah ini sempurna atau bersifat final. Oleh karena itu, pemakalah berharap kepada semua pihak yang membaca makalah ini berkenan memberikan kritik yang konstruktif ataupun mendekonstruksi substansi maupun metodologi bila memang diperlukan. Demikian pemaparan tentang ”Pemikiran Nurcholis Madjid Tentang Prilaku Politik Islam Indonesia Relevansinya Prilaku Politik Nabi Muhammad”. Tentunya dalam pemaparan makalah kami ini masih banyak kekurangan baik dari segi substansi materi maupun segi metodologi.  Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam kancah intelektual.Amiin.

POLITIK ISLAM:ANTARA DEMOKRASI DAN TEOKRASI

Masyarakat dunia hari ini dihadapkan dengan dua pilihan: sistem demokrasi atau sistem teokrasi, yang pertama produk sekular dan yang kedua produk 'agama'. Karena pilihan ini diberikan oleh kuasa dunia yang memimpin dunia, pilihan ini menjadi polemik di kalangan cendekiawan Muslim. Tamadun Barat yang telah maju, setelah berusaha membebaskan diri dari cengkraman 'agama' (gereja), tentunya akan bangga dengan kejayaannya sekarang dan melihat penyebab kemajuannya adalah berkat keberhasilan sekularisasi di dunia Barat. Pada Hari ini, dalam dunia yang serba serbinya diwarnai dengan materialisme dan dualisme, pilihan ini diberikan atas nama kemajuan dan pembangunan, pihak kedua hanya bisa menerima atau menolak tentunya dengan konsekwensi; menyokong sebagai kawan atau menentang sebagai lawan "you are either with us or you are against us" demikianlah seperti telah diungkapkan oleh George W. Bush ketika melancarkan perang terhadap terorisme.

Pemikiran Barat telah lama dikongkong oleh cara berfikir dikotomis; agama atau sekular, dunia atau akhirat, manusia atau Tuhan. Cara berfikir dikotomis ini lahir akibat daripada dualisme yang merupakan elemen penting dalam sekularisme. Dengan metodologi seperti ini juga Abu Zayd memberi dua alternative kepada umat Islam: al-khit}a>b al-di>ni> (diskursus agama) atau al-khit}a>b al-‘ilma>ni>(diskursus sekular). Dengan segala keburukan yang ada pada diskursus agama (demikianlah digambarkannya) maka bagi beliau pilihan satu-satunya adalah diskursus sekular. Dalam framework berfikir Barat seperti ini tidak mungkin ada jalan keluar daripada dualisme; tidak ada third alternative; tidak ada sistem yang dapat menggabungkan dunia dengan akhirat, agama dengan keduniaan, produk manusia dengan produk Tuhan.

            Akibat putus asa dengan pendekatan modernisme yang monolitik ini lahirlah pemikiran postmodernism (pascamodenisme) yang mengkritisi hebat modernisme tetapi meneruskan tradisi sekularisme dan anti-agamanya. Dalam kebuntuan dan kerancuan pemikiran Barat ini, Islam sebenarnya telah lama memberikan penyelesaian atau solusi bagi segala persoalan manusia, tapi sayangnya manusia terlalu angkuh dan lupa diri. Sebenarnya manusia tidak hanya mempunyai dua pilihan; ada banyak pilihan lain yang terbuka untuk dinilai dengan akal yang sehat. Al-Qur’an mendorong manusia berfikir secara lateral dan konstruktif bukan reaktif dan hanya mencari kesalahan ide-ide lain.

 

Problematika Demokrasi.
 
Demokrasi mempunyai dua wajah yang berbeda; wajah ideal-ideologis dan wajah real-pragmatis. Sebagai produk sekularisme, demokrasi lahir hasil pergelutan di antara rasionalitas dan kuasa gereja. Akibat pergelutan yang dahsyat dan panjang ini minda bawah sedar masyarakat Barat telah terpatri dengan kesimpulan bahawa pemerintahan agama hanya akan berdampak kemunduran. Bentuk pemerintahan sekular, liberal dan pluralis adalah satu-satunya solusi agar tidak berlaku lagi pemerintahan despotik dan autoritarian. Dan pada kenyataannya sistem politik ini yang telah dibangun oleh pemikir-pemikir politik Barat telah berhasil membangun ekonomi dan sosio-politik masyarakat Barat.
 
            Wajah manis demokrasi terlihat ketika menyuarakan "government of the people, by the people, for the people". Demokrasi yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia. Terjaminnya kebebasan, persamaan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dan yang paling penting sekali wujudnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung-jawab kepada rakyat. Demokrasi menjadi semakin penting dan relevan untuk menghindari pemerintahan despotik, kuku besi, dan otoritarian. Wajah manis inilah yang berhasil menarik minat sebahagian intelektual Muslim untuk mengadopsi sepenuhnya demokrasi Barat.

            Akan tetapi tidak sedikit para intelektual yang menyedari bahwa demokrasi sebenar hanya tinggal slogan dan retorika. Terlalu ramai yang tidak menyedari wajah hodoh demokrasi 'the ugly face of democracy'. Ini karena keburukan demokrasi akan hanya terlihat dengan minda yang bersih dari sekularisasi. Kritik pedas terhadap demokrasi ini banyak juga dilaungkan oleh cendikiawan Barat sendiri. Dalam bukunya Reaganism and the Death of Representative Democracy, Walter William seorang professor emeritus dari Universiti Washington, mengatakan bahwa pemerintahan Amerika semenjak zaman Reagan hingga saat ini adalah "Government of the Wealthy, for the wealthy" (pemerintahan si kaya untuk kepentingan si kaya) Perubahan nilai dalam demokrasi ini disebabkan adanya sistem lobbi yang memberi peluang bagi kapitalis-kapitalis, yang mayoritasnya Yahudi, untuk menentukan segala kebijaksanaan pemerintah.
 
            Kritikan lebih pedas lagi diutarakan oleh Chomsky, beliau mengatakan bahwa Amerika tidak kurang terorisnya berbanding mana-mana negara yang diklaim sebagai teroris. Karena Amerika berambisi untuk mewujudkan empayar dunia dan semua konspirasi dilakukan untuk merealisasikan "imperial grand strategy"(strategi penjajahan yang besar). Antara konspirasi yang sudah tidak asing lagi adalah konspirasi 11 september yang menjadi lesen  perang terhadap keganasan umat Islam. Demikian dijelaskan oleh Mathias Brockers, penulis Jerman yang berhasil mendedahkan konspirasi Amerika agar dunia percaya ia dilakukan oleh teroris.
 
Demokrasi mempunyai banyak kelemahan. Sesiapapun yang mengkaji demokrasi secara substantif dan kritis akan dapat melihat kelemahan dan kerancuan dalam sistem ini.  Dalam sistem liberal demokrasi, berbanding dengan sistem Islam, terdapat kekaburan otoritas, pada teorinya rakyat berdaulat kedaulatan rakyat. Namun rakyat hanya berdaulat beberapa tahun sekali. Dan yang tidak kalah pentingnya dalam system demokrasi terlalu banyak slogan yang jauh dari kenyataan, pada kenyataannya kepentingan golongan elit lebih diutamakan berbanding kepentingan rakyat. Wakil rakyat tidak mewakili rakyat tetapi mewakili diri sendiri dan golongan tertentu (pendanan partai). Politik uang dan penipuan (immoralitas) diterima sebagai sebagian dari sistem politik yang sekular. 
 
Terdapat kecendrungan sebagian cendekiawan muslim untuk menerima bahkan mengagungkan dan  mensakralkan demokrasi walhal tiada produk manusia yang sempurna bisa ditengarai sebagai kesan inferiority complex. Sebagian yang lain setelah menolak eksistensi politik Islam terpaksa menyerah sepenuhnya kepada produk  Barat yang sekular. sebagian intellektual muslim yang mengusulkan garis persamaan antara Islam dengan demokrasi sebenarnya tanpa disadari telah mengambil jalan pintas dan tidak ingin pusing membangun sistem politik Islam. Di indonesia mayoritas intelektual menerima sistem demokrasi liberal tanpa syarat dan kritikan. Nurcholish Madjid, Amin Rais, Syafi‘i Ma’arif, Munawir Syadzali dan Abdurrahman Wahid di antara yang menyuarakan ide demokratisasi Indonesia sepenuhnya mengikuti pemikiran politik sekuler. Bagi Nurcholish, demokrasi Barat ini sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

 
Memang demokrasi mempunyai idealisme-idealisme yang sangat baik walaupun tidak sempurna. Akan tetapi pada realitinya demokrasi biasa digunakan untuk mengaburi mata rakyat agar percaya pada pemerintah. Teori yang baik akan tinggal slogan dan retorika kalau orang yang terlibat tidak jujur dan amanah. Perkara yang sama juga bias berlaku pada politik Islam, Islam memiliki dasar-dasar politik yang sangat baik walaupun masih banyak yang perlu dilakukan untuk meningkatkannya. Teori politik Islam akan kekal menjadi teori dan retorika seandainya keilmuan dan kesadaran umat Islam masih rendah.

            Setelah segala apa yang dilakukan oleh negara demokrasi (Amerika) contoh terhadap setiap negara dan masyarakat yang tidak sehaluan dengannya maka apa masih boleh dikatakan negara demokrasi menjamin keadilan dan hak-hak asasi manusia? Rakyat sudah tidak lagi menjadi penentu dan pemimpin bukan lagi mewakili rakyat. Pemerintah yang menggunakan demokrasi sebagai alat untuk berkuasa hanya mewakili dan mendengar dari satu golongan saja, yaitu para kapitalis dan orang-orang yang berkepentingan dari dalam maupun luar negeri.

 

 
Tipologi ‘Islam Politik’

 
Sejak awal lapan puluhan, timbul istilah 'Islam politik', sebagai satu versi Islam yang dicipta oleh golongan ‘fundamentalis’. Muhammad Said al-Ashmawi di antara orang yang mempopulerkan terma ini. Dalam bukunya yang sangat controversial tetapi sebenarnya hanya menyambung ide Ali Abd al-Raziq, beliau menggunakan istilah al-Islam al-Siyasi sebagai Islam bentuk baru yang diada-adakan oleh kaum fundamentalis. Oleh kaum liberal, mengikuti para Orientalis, digambarkan seolah-olah ada banyak versi Islam, karena masing-masing tidak boleh mengklaim Islamnya yang paling betul, maka dikatakan semuanya valid. Ada Islam ritual, Islam sufi, Islam literal, Islam progressif dsb. Islam menjadi subjek yang relatif dan terbuka kepada penafsiran manusia. Tipologi dan kategorisasi seperti ini tidak seharusnya diterima oleh umat Islam.
 
Namun sayangnya, tipologi seperti ini sudah menular dan mengakar dalam diri intelektual Muslim. Sehingga ia menjadi lumrah dalam diskursus pemikiran Islam kontemporari. Bagi Azyumardi Azra misalnya, beliau punya alasan yang kuat untuk mengkategorikan Islam ritual, Islam kultural, dan Islam politik karena beliau melihat dari sudut sosiologi dan antropologi. Walaubagaimanapun, ini tidak sama sekali menjustifikasikan pelabelan tersebut memandangkan hal ini berkaitan dengan prinsip no-versions dan anti-dikotomi dalam Islam.

 
            Disamping karena hasil olahan Barat, kategorisasi seperti ini tidak relevan langsung dengan umat Islam. Ini karena berbeda dengan agama lain, Islam bukan produk manusia. Dengan pemahaman Islam yang mendalam akan tanpak dengan jelas bahawa Islam tidak memerlukan inovasi untuk memperbaiki dan meningkatkan agama sendiri. Islam yang asli daripada Allah telah sempurna dan sesuai sepanjang zaman. Tinggal lagi persoalannya adalah sejauhmana kita memahami Islam, bukan apa bentuk Islam yang kita inginkan? Kekeliruan ini timbul akibat krisis otoritas. Umat pada umumnya tidak lagi dapat membedakan yang mana rujukan yang sah dan  mana rujukan yang perlu ditolak. Ini karena ramai yang berbicara tentang Islam tidak lagi bersandarkan kepada otoritas. Yusuf al-Qaradawi, yang dianggap moderat oleh masyarakat dunia, mengkritik habis-habisan pelabelan Islam politik kepada golongan  Islamis. Bagi beliau terma itu dibuat untuk memojokkan umat Islam dan mengasingkan masyarakat dari terlibat dan menyokong perjuangan Islam melalui kaedah demokratis yang sah.
 
Namun demikian, di kalangan kaum liberal khususnya, buah pemikiran Ashmawi diterima dengan baik walaupun bukunya al-Islam al-Siyasi bukan satu karya yang berdasarkan kajian ilmiah. Ia hanyalah refleksi beliau terhadap situasi dan kondisi Islam di Mesir. Perbincangan mengenai Syari’ah misalnya tidak sama sekali merujuk kepada definisi para pakar Shari’ah. Buku yang tidak mengandungi bibliografi dan catatan kaki (kecuali ayat al-Qur’an dan satu dua buku) tidak pantas dianggap sebagai buku ilmiah dan kajian objektif terhadap Islam maupun pemikiran Islam apalagi menjadi rujukan dalam memahami Islam. Ironisnya, beliau kini dianggap salah seorang guru besar Islam liberal.

 

Antara Depolitisasi Islam dan Politisasi Islam 
           
 
Di mesir perdebatan di antara golongan Islamis dan sekularis cukup hangat dan seringkali berakhir dengan tragedi. Tokoh-tokoh sekular walaupun sebagiannya mempunyai latarbelakang agama yang cukup kuat seperti Ali Abd al-Raziq yang menentang keras dikaitkannya Islam dengan politik.  Menurutnya, Islam hanya sebuah agama ritual, tidak ada sistem politik dalam Islam. Sistem politik Islam dikatakan rekayasa para ulama di zaman 'pertengahan'. Bagi menjawab kedudukan Rasulullah sebagai pemimpin dan pengasas Negara Islam Madinah, mereka mengatakan bahawa itu hanya satu kebetulan. 

 
            Nurcholish Madjid sejak tahun 70an telah menyarankan sekularisasi. Baginya Islam tidak lebih dari sekadar agama seperti agama-agama lain yang wujud di dunia. Atas dasar ini, agama perlu dibedakan dan dipisahkan daripada politik. Oleh karena itu, menurut Nurcholish tidak ada politik Islam, ekonomi Islam pendidikan Islam dsb.  Baginya negara hanyalah bagian dari aspek keduniaan yang bergantung sepenuhnya kepada nalar dan masyarakat, sedangkan agama berasal dari alam ghaib yang hanya berdimensikan spiritual dan personal.
 
Ashmawi, mengikuti jejak langkah Ali ‘Abd al-Raziq, menyatakan bahwa Tuhan menginginkan Islam sebagai agama tetapi manusia menginginkannya menjadi politik (ara>da Alla>h li al-Isla>m an yaku>na di>nan, wa ara>da bihi al-na>s an yaku>na siya>satan). Baginya agama itu universal sifatnya, sedangkan politik itu partikular dan temporal. Maka keduanya tidak mungkin bersatu.
 
Untuk menjawab keraguan yang ditimbulkan oleh Ashmawi ini perlu diklarifikasikan definisi din atau agama. Nyatanya bagi kaum liberal yang dimaksudkan dengan din dan agama adalah hal yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, maka agama tidak lebih dari sekadar urusan spiritual dan ritual demikianlah dinyatakan oleh para ahli filsafat, antropologis dan sosiologis. Lalu mengapakah Islam harus tunduk kepada kerangka pemikiran yang dibentuk oleh Barat yang sekular. Pada hakikatnya, Islam tidak hanya menyangkut perkara spiritual dan ritual tetapi juga segala bidang kehidupan manusia. Persoalan yang perlu dijawab adalah mengapa Islam harus dibatasi oleh konsepsi dan definisi yang dicipta oleh orang bukan Islam? Tidak mungkinkah Islam dinilai dan dirujuk mengikut kehendak Tuhan bukan keinginan manusia? Dalam framework pemikiran Islam, Islam yang primordial dan universal sifatnya mengatur dan memberi petunjuk pada perkara temporal dan partikular, dengan konsepsi sedemikian ajaran Islam secara hakikatnya membumi dan realistik.

Seorang tokoh ilmuan di universitas Yordania, Fathi al-Durayni menyedari perbedaan konsep agama dan implikasinya terhadap hubungan antara agama dan politik. Dalam bukunya, Khas}a’is} al-Tashri>‘ al-Isla>mi> fi al-Siya>sah wa al-H}ukm, al-Durayni berpendapat bahwa Islam telah menimbulkan satu revolusi terhadap konsep agama. Ini sejajar dengan ungkapan Ibn Taymiyyah min a‘z}am wa>jiba>t al-di> (satu kewajiban agama yang utama).
Berbeda dengan agama lain, Islam menghubungkan agama dengan politik, agama dengan sains, dunia dengan akhirat. Hal-hal yang biasanya dilihat secara terpisah. Al-Durayni juga menjelaskan bahwa segala aktivitas seorang Muslim terutamanya aktivitas politik dihitung sebagai ibadah.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh al-Qaradawi, yang menurut Kurzman adalah salah seorang tokoh Islam Liberal. Beliau mengatakan bahwa terdapat hubungan simbiosis antara Islam dengan politik sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan daripada hakikat Islam itu sendiri. Penolakan dan pemisahan politik daripada Islam, menurut beliau merupakan satu kejahilan dan miskonsepsi terhadap hakikat Islam.

 
Memang Rasulullah s.a.w. bukan diutus sebagai pemimpin politik, tetapi sebagai Rasul. Tetapi perlu diketahui konsep kerasulan beliau tidak sebatas menyampaikan mesej Allah (dakwah). Yang paling berat adalah menjadi contoh dan tauladan dalam melaksanakan Islam sebagai cara hidup (way of life). Rasulullah membawa mesej perubahan, karena Islam yang dibawanya Islam yang mempunyai 'civilizing force'. Dalam masa yang singkat, beliau telah berhasil membuat perubahan dan reformasi ketamadunan di mana budaya, pemikiran dan sosio-politik bangsa Arab maju dan gemilang. Semua perubahan ini berlaku karena beliau telah membuat perancangan dan program yang jitu dan bijaksana. Ini dapat dilihat bagaimana beliau berhijrah, membina persaudaraan, membentuk tatanan sosial dan membangun ekonomi, politik, sosial umat Islam di Madinah. Pengkaji-pengkaji politik Islam setuju dengan pendapat prof. Muhammad Hamidullah yang mengatakan piagam Madinah yang dirumus oleh Rasulullah adalah satu perlembagaan pertama di dunia karena ia dicipta di masa dunia diperintah dengan sistem monarki tidak berperlembagaan dan tidak mengenal kedaulatan undang-undang (supremacy of law). Ini tentunya bukan satu kebetulan.

 
            Sistem politik Islam memang sebagian besarnya merupakan ijtihad, al-Qur’an tidak menjabarkan secara detail tentang bentuk  pemerintahan,  mekanisma dan  pelaksanaan lapangan. Tetapi cukup banyak prinsip-prinsip pemerintahan yang perlu menjadi pedoman dalam berpolitik. Dan ini sudah cukup untuk mewarnai sistem politik Islam dan membedakannya dengan sistem politik sekular atau sistem pemerintahan yang despotik, teokratik dsb. Selain daripada prinsip dan garis panduan yang diberikan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, Islam memberi kelonggaran untuk memikirkan sendiri kaedah dan bentuk pemerintahan yang diinginkan sesuai tuntutan zaman. Kelonggaran ini benar-benar mencerminkan dinamika Syari’ah dan rasionalitas Islam. Ia juga sesuai dengan objektif syari’ah untuk menjaga kemaslahatan dan kepentingan manusia. Oleh itu, tantangan para ilmuan Islam adalah untuk membangun teori politik Islam yang berpijak pada kenyataan situasi dan kondisi hari ini tanpa membuang pedoman yang sudah diberikan oleh nas-nas yang qat’i(teks-teks agama yang definitif).

 
            Mungkin perlu dipertanyakan kepada kaum sekularis dan liberal, kalau pemisahan politik daripada Islam diterima mau di kemanakan prinsip-prinsip politik yang dijabarkan oleh al-Qur’an? Seperti kedaulatan Shari‘ah (12:40, 4:65, 5:44), prinsip Syura (3:159, 42:38), prinsip keadilan (4:58, 5:8, 57:25), prinsip kebebasan bersuara dan berpendapat (27:64, 16:125, 10:99), prinsip persamaan (49:13) dan pertanggungjawaban pemimpin (3:104). Di samping ratusan hadis yang menjelaskan banyak perkara yang berkaitan dengan politik. Pemisahan politik daripada Islam, pada akhirnya, bermakna menjadikan Islam agama kerohanian semata dan konsekwensinya pada penganut yang submissif, tunduk kepada apa jua bentuk pemerintahan dan tidak mempunyai visi perubahan. Islam seperti ini tidak ada bedanya dengan agama-agama lain, dan ini bermakna akan sia-sia Allah menurunkan Islam sebagai agama penutup dan rahmat bagi seluruh alam. Sudah tentu Islam yang lemah ini bukan Islam yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Karena dengan pimpinan Rasulullah s.a.w. Islam mengubah masyarakat, mencipta sejarah dan membina tamadun yang gemilang. Islam pada masa itu membentuk manusia dan bukan dibentuk oleh manusia, menjadi subjek bukan objek, ya‘lu wala yu‘la ‘alayh.
  
            Kecendrungan sebagian orang menerima depolitisasi Islam adalah akibat daripada cara berfikir dikotomis. Yaitu untuk menolak politisasi Islam maka seseorang perlu menerima 'depolitisasi Islam'. Persoalannya apakah ada alasan yang cukup kuat untuk membenarkan dikotomi ini. Yang jelas umat Islam tidak perlu mempolitikkan Islam hanya semata-mata untuk berkuasa, karena dengan melaksanakan Islam sepenuhnya mereka dengan semula jadi akan memimpin dunia dan bukan dipimpin. Tidak perlu juga menolak hubungan politik dengan Islam karena politik menjadi alat yang sah dan mesti dimiliki untuk melakukan perubahan.  Dengan memahami Islam sebagai satu cara hidup yang komprehensif di mana politik adalah satu aspek daripada beberapa aspek yang perlu disesuaikan dengan ajaran Islam maka tidak perlu istilah Islam politik atau Islam ritual dsb.

 
Adanya politik dalam Islam bukan lesen bagi mana-mana golongan untuk mempolitikkan Islam. Penggunaan simbol-simbol Islam sebagai alat untuk kepentingan sendiri perlu dihindari. Terjadinya perkara seumpama itu adalah lumrah kefanatikan terhadap ideologi atau agama tertentu. Penggunaan agama biasa dilakukan bukan saja oleh parti Islam yang hauskan sokongan, tetapi seringkali dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan legitimasi dan mandat rakyat. Ringkasnya, umat Islam tidak harus memilih di antara politisasi Islam atau depolitisasi Islam seperti dalam pemikiran liberal. 

 

Mitos Teokrasi Islam

Perdebatan di antara Islamis dan sekularis tentang politik Islam sentiasa bergulir di Mesir, Pakistan dan berbagai Negara Islam lainnya. Di antara tuduhan yang diungkapkan terhadap pendukung politik Islam adalah bahwa system politik Islam adalah sistem teokrasi yang despotic dan authoritarian. Asghar Ali Engineer, seorang lagi pemikir Islam Liberal, menuduh gerakan Jama’at-e-Islami yang dipimpin oleh Mawdudi berusaha mendirikan Negara teokrasi seperti yang telah didirikan di Iran.

Kebencian mereka terhadap teokrasi bisa dipahami, karena sistem tersebut memang sistem yang berdiri di atas legitimasi yang palsu. Klaim kesucian dan kebenaran oleh para pendeta gereja hanya berdasarkan dogma, dan sangat bertentangan dengan logika dan rasional. Nyatanya tidak ada hubungan dan komunikasi antara golongan ini dengan Tuhan. Oleh itu, klaim bahwa golongan clergy ini mempunyai kedua-dua kuasa temporal (politik) dan ecclesiastical (kuasa kerohanian) adalah tidak berasas sama sekali.

 
Sejarah mencatat pemerintahan teokrasi di Barat pada zaman pertengahan sebagai satu pengalaman pahit yang menghantui masyarakat Barat hingga ke hari ini. Abad ketujuhbelas mencatat penolakan yang keras terhadap otoritas gereja, Pemerintahan teokratik dan despotik gereja selama hampir seribu tahun menjadi pengalaman pahit Barat berada dalam pemerintahan agama. Tak pelak lagi, pengalaman pahit ini membuahkan kebencian masyarakat terhadap agama pada umumnya, dan kebencian terhadap pemerintahan agama (teokrasi) khususnya. Seorang sejarawan renaisans, Gucciardini, pada tahun 1529 menulis:

 
Tidak ada orang yang lebih jijik pada diri saya selain dari ambisi, ketamakan, dan kejangakan para wakil Tuhan ini. Bukan  hanya karena masing-masing di antara mereka  ini menjengkelkan, tetapi karena  setiap dan semuanya tidak pantas menjadi orang yang menyatakan diri mempunyai hubungan khusus dengan Tuhan….seandainya tidak demikian keadaannya, saya akan membela Martin Luther layaknya membela diri saya sendiri, bukan untuk membebaskan diri saya dari ketentuan-ketentuan yang, sebagaimana umumnya dipahami dan dijelaskan, diajarkan agama Kristen pada kami, tetapi untuk menjadikan sekawanan bangsat ini kembali ke tempat yang semestinya, sehingga mereka bisa dipaksa untuk hidup tanpa peran sebagai wakil Tuhan atau tanpa kekuasaan.

 

Klaim-klaim kesucian dan kependetaan seperti di atas tidak wujud dalam Islam, maka dari itu ketakutan golongan sekularis dan liberal hanya berdasarkan prasangka. Dalam Islam tidak ada institusi clergy (golongan agama), terma clergy tidak dikenal dalam sejarah Islam. keilmuan Islam terbuka untuk siapa saja. Seseorang itu diangkat menjadi yang berotoritas dalam bidang keilmuan tertentu oleh komunitas ilmuan dan masyarakat. Ulama tidak berkuasa untuk memaksakan ketaatan, memonopoli kebenaran dan mengklaim berbicara atas nama tuhan. Maka dari itu tidak ada yang mensyaratkan seorang imam atau pemimpin negara Islam mestilah dari golongan ulama. Tetapi hanya mensyaratkan mestilah dari orang-orang yang berilmu.

Seandainya bisa dibuktikan adanya ajaran Islam yang sama dengan teokrasi, sebagaimana dalam sejarah kristiani, barulah tuduhan teokrasi terhadap sistem pemerintahan Islam mempunyai asas yang kuat. Tanpa adanya pembuktian tersebut maka kaum sekularis dan liberal telah berlaku tidak adil dan objektif terhadap Islam.
Sudah terlalu biasa pada hari ini Islam disalah tafsir dan dizalimi. Hegemoni tamadun Barat yang areligius menjadikan umat Islam, khususnya pejuang Islam, tersepit dan terisolasi. Usaha westernisasi ini tidak akan berhasil seandainya tidak ada di kalangan intelektual muslim yang mendukung obsesi Barat ini.

Berbeda dengan agama kristen, Islam tidak pernah secara eksplisit maupun implisit mendukung sistem teokrasi. Dalam al-Qur'an titel khalifah Allah diberikan kepada umat manusia yang sanggup mengemban misi tersebut.2:31. Sejarah Islam juga mencatatkan Rasulullah dengan jelas menolak kependetaan yang menjadi ciri kehidupan gereja. Demikian juga Abu Bakar menolak untuk diberikan titel khali>fatulla>h sebaliknya beliau hanya ingin dipanggil khali>fat Rasu>lillah.

Di samping itu, Islam tidak menerima konsep kehidupan suci vis-a-vis kehidupan profan. Golongan agama sebagai orang-orang suci dan yang lainnya tidak suci. Kesucian seseorang tidak diukur dari luaran dan dimana dia berada, bahkan amalannya sekalipun tidak bisa memastikan seseorang masuk surga, karena Allah saja yang tahu apa yang ada dalam hatinya. Kemuliaan disisi Allah diberikan kepada orang yang bertaqwa. Walauapapun profesinya di manapun dia berada selagi dia memiliki ketinggian iman dan taqwa maka dialah orang yang mulia di sisi Allah. Sebaliknya seorang yang menghabiskan umurnya dalam tempat ibadah belum tentu memiliki hati yang bersih dan suci.

Berbeda dengan agama lain, konsep Ibadah dalam Islam tidak terbatas hanya pada amalan ritual akan tetapi merangkumi  kehidupan seharian seorang muslim yang menunjukkan keikhlasan dan ketaatannya pada Allah SWT. Dalam Islam tantangan besar seorang muslim bukan mengamalkan amalan tertentu di tempat tertentu akan tetapi  bagaimana seseorang bisa menjadi hamba Allah sekaligus khalifah-Nya di muka bumi. Amanah ini hanya bisa diemban dengan  mengimbangi keperluan rohani dan jasmani, spiritual dan material. Menfokuskan dan menyalurkan seluruh usaha untuk pembangunan spiritual semata hanya akan mengakibatkan kehidupan yang pincang. Demikianlah rahasia mengapa Rasulullah menolak rahba>niyyah (kependetaan) dalam Islam, prinsip ini juga bertepatan dengan mesej yang ingin disampaikan oleh al-Qur'an: “warahba>niyyatan ibtada'u>ha ma katabna>ha> 'alayhim” (dan kependetaan yang mereka ciptakan, sesuatu yang tidak pernah Kami turunkan) (al-Hadid, 57:27, al-A‘raf 7:32)

Dalam tulisannya, Muhammad al-Ghazali bahkan mengkritisi kecenderungan sebagian orang Islam yang mencoba melepaskan diri material dan keduniaan atas anggapan perhiasan dunia itu bisa menghalangnya dari jalan Allah, beliau mengatakan justru untuk berjuang di jalan Allah harta benda sangat penting untuk dimiliki, baginya konsep zuhud yang benar tidak menjadikan hidup kita mundur.


 
Polemik Islam dan Demokrasi

 
Dalam menangani isu demokrasi para sarjana Muslim pada dasarnya terbagi kepada dua golongan. Golongan radikal menolak demokrasi atas beberapa alasan utamanya adalah bahwa dalam sistem seperti ini kedaulatan mutlak diberikan kepada rakyat khususnya dalam membuat undang-undang. Ini bertentangan dengan sistem politik Islam yang menuntut kedaulatan mutlak diberikan kepada Allah (al-h}a>kimiyyah lilla>h) dengan menjadikan Shari'ah sumber utama perundangan (supremacy of the Shari'ah). Pengkritik keras demokrasi, seperti Mawdudi dan Sayyid Qutb, setelah menolak demokrasi Barat tidak pula menjadikan teokrasi sebagai bentuk pemerintahan Islam. Qutb menjelaskan bahwa Islam menolak sistem teokrasi yang pernah berlaku di Barat pada era kegelapan. Karna kuasa Tuhan tidak boleh diwakili oleh satu golongan yang mengklaim ada hubungan komunikasi dengan Tuhan. Mawdudi malah mengatakan bahwa Islam berada di tengah-tengah antara keduanya. Oleh itu, kesan dari pengaruh dan dominasi terminologi Barat, beliau mencipta nama baru bagi sistem politik Islam yaitu theodemocracy yaitu campuran dan jalan tengah di antara theocracy dan demokrasi.

 

 
            Golongan moderat yang diwakili oleh Yusuf al-Qaradawi, al-Ghannushi dan Fathi Osman, menerima demokrasi dengan beberapa catatan. Demokrasi tersebut mesti disesuaikan dengan Shari'at Islam dan tidak menjadikan nasionalisme dan perkauman lebih utama berbanding dengan keIslaman. Golongan ini meyakini pada dasarnya prinsip-prinsip demokrasi telah ada dalam Shari’ah Islam seperti kekuasaan mayoritas, kedaulatan undang-undang, dan pemerintahan perwakilan. Bahkan al-Ghannushi dan Huwaidi menyatakan bahwa sebenarnya Barat telah menghasilkan sistem pemerintahan yang sebagian besar elemennya dicedok daripada khazanah keilmuan umat Islam (seperti juga ilmu kedokteran dan matematik) di Andalusia pada Abad ke 14-15M. Oleh itu tidak ada salahnya umat Islam pada hari ini memanfaatkan kembali hasil eksperimen Barat yang teorinya berasal dari khazanah mereka sendiri.

 

 
            Apapun kecendrungan sarjana Muslim dalam menghadapi demokrasi, mereka semua berpegang kepada prinsip supremacy of the Shari'ah: bahwa dalam bentuk apapun sebuah Negara Islam itu yang paling penting adalah Shari‘ah mesti berdaulat. Kedaulatan Shari‘ah ini pada prinsipnya akan tidak memberi ruang kepada pemerintahan despotik dan dapat  menghapuskan dengan tuntas kezaliman, diskriminasi dan korupsi. Para sarjana Muslim juga setuju bahwa sistem politik Islam amat bertentangan dengan sistem teokrasi. Dalam sejarah Barat pemerintahan teokrasi yang memberikan Gereja kuasa mutlak adalah bentuk pemerintahan yang tidak rasional, anti sains dan anti kemajuan. Sedangkan pemerintahan Islam yang dicontohkan oleh para Sahabat adalah pemerintahan yang rasional dan mendukung kemajuan dalam bidang apapun. Jadi amat jelas tuduhan musuh-musuh Islam yang menyamakan pemerintahan Islam dengan teokrasi tidak berasas sama sekali. Dalam kepimpinan sayyidina Umar saja terlalu banyak fakta sejarah yang membuktikannya.