Senin, 11 April 2011

Politik Islam Indonesia : Konflik dan Kompromi

Teoritisi Sosiologi Konflik, Lewis Coser mengatakan bahwa konflik infra-struktur merupakan representasi dari friksi suprastruktur. Berbagai pemberontakan dan upaya dis-integrasi yang disemangati oleh “komunitas dan atau ideologi keIslaman”, haruslah diamati dari konteks sejarah politiknya. Proses kelahiran Indonesia sebagai sebuah negara bangsa yang penuh dengan dinamika, membuat demokrasi tak bisa dilihat secara mulus-utuh.

Kadang-kadang terasa ada jarak antara percaturan politik dikalangan politisi tingkat atas dan kelompok-kelompok-kelompok yang sesungguhnya diwakili di tingkat bawah. Maka, berbagai bentuk pertentangan yang muncul dalam panggung sejarah seringkali merefleksikan perbedaan kelompok elit, bahkan perbedaan pendapat pribadi-pribadi. Dalam konteks konflik dan gagasan pembentukan negara Islam Indonesia, dapat diabstraksikan kedalam empat fase utama, yaitu :

1. Fase dimana ideolog negara Islam tak berjarak dari rakyat. Merupakan ujung tombak sebuah “revolusi sosial” untuk mencapai kemerdekaan. Terdapat usaha-usaha kompromi dalam mencari kesepakatan diantara kelompok-kelompok yang berbeda paham, dalam pembentukan bangsa dan haluan-arah bangsa.
2. Fase yang dikenal dalam sejarah pergerakan Indonesia sebagai fase menyusun tata demokrasi dan pemerintahan. Tercatat dalam sejarah, fase ini “riuh-rendah” dengan berbagai perpecahan karena perbedaan paham-golongan, disamping tentunya “who get what how and when (meminjam istilah Lasswell) – jatah kursi atau kedudukan. Fase ini penuh dengan dinamika tantangan, khususnya karena perubahan konstitusi negara dari Republik ke Republik Serikat dan kembali lagi ke Republik dan terus berjalan ke Demokrasi Liberal-Parlementer dan berakhir dengan munculnya Dekrit Presiden 1959 – kembali ke UUD 1945 – tapi dibayangi oleh SOB yang tak sesuai dengan spirit UUD 1945.
3. Fase ketiga ini dikenal dengan masa demokrasi terpimpin (1959-1965).
4. Fase ke empat (1965-1998).

Karena makalah ini merupakan “rekam-sejarah” untuk refleksi pada masa sekarang (harusnya : fase kelima yaitu fase pasca Orde Baru), maka pembahasan mengenai fase kelima tidak dijadikan sebagai “dasar” analisis lanjutan.
Kesamaan dalam menggunakan terminologi negara Islam memberikan satu benang merah bahwa terdapat kesaman gagasan antara usulan partai-partai Islam (khususnya Masyumi), DI/TII dan Gerakan Imran (pada masa fase ke empat). Sejarah politik Indonesia mencatat bahwa setiap tahapan atau fase, karena terikat dengan konteks historis-sosiologis, punya watak dan warna tersendiri. Masalah negara Islam pada fase pertama tercatat disekitar upaya “improvisasi” dalam pencarian dasar negara yang akan dibentuk. Di masa pra-kemerdekaan, Pancasila belum ditetapkan sebagai dasar negara. Kelompok Islam yang diwakili para ulama termasuk elemen signifikan dalam mempersiapkan kemerdekaan RI. Sejak masa Jepang, para ulama dipercayai dalam sektor politik baik di badan-badan pemerintahan pusat, maupun jabatan-jabatan bupati seperti Cuo Sang In dan Syu Sangi Kai. (hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Belanda yang lebih mempercayai “pemimpin lokal berbasis genetic-kebangsawanan). Maka tak mengherankan apabila ulama memiliki peran besar dalam merumuskan dasar negara. Dan ketika mereka duduk di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), mereka mengajukan rumusan berdasarkan persepsi mereka : “Negara Berdasarkan Islam”.
Namun para ulama bukan satu-satu kelompok terkuat pada waktu itu karena ada kelompok lain yang dipersonifikasikan kepada kelompok Sukarno Hatta. Kelompok ini mengajukan Pancasila. Dan, kedua kutub ini bertemu di PPKI. Kompromi-pun mulai dicari. Kesepakatan dicapai pada tanggal 22 Juni 1945, yang tercatat sebagai rumuisan Panitia 9 dan dikenal sebagai Piagam Jakarta – Pancasila diterima sebagai dasar negara dan tuntutan para ulama masuk dalam Preambule (Pembukaan) UUD. Namun, konsensus dan kompromi dua kelompok besar ini tidak serta merta diterima oleh semua pihak, terutama kelompok minoritas kristen dari wilayah Indonesia Timur. Kendati mereka tak mengajukan rumusan, tetapi mereka tak mau “dirugikan”. Lewat perwakilannya, Mr. Latuharhary dan Angkatan Laut Jepang yang menguasai Indonesia Timur kala itu, mengajukan keberatan adanya kalimat : “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Keberatan ini diajukan secara resmi oleh perwira Angkatan Laut Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945 sore, lewat Bung Hatta. Kemudian, keesokan harinya, keberatan ini disampaikan oleh Hatta kepada para ulama. Entah kebetulan sejarah atau “history accident”, mendesaknya waktu membuat para ulama menerima keberatan tersebut – entah ikhlas atau tidak. Maka Rumusan Piagam Jakarta-pun berubah karena 7 kata “Islam-politik” ter/dihapus.

Masalah Islam sebagai dasar negara kemudian muncul kembali dalam sidang-sidang konstituante, khususnya sejak akhir tahun 1956, di fase kedua ketika yang berlaku lagi bukan UUD 1945 tetapi UUDS 1950. tanggal 22 April 1959, Presiden Sukarno meminta Konstituante memberlakukan kembali UUD 1945. Fraksi-fraksi Islam setuju dengan meminta agar kata-kata “Ketuhanan Yang Maha Esa” disertai dengan 7 kata-kata yang hilang sebelumnya. Secara politis, ini merupakan bentuk kompromi politik “win-win solution” karena dasar negara tetap Pancasila. Deadlock. Konstituante mengalami jalan buntu, Sukarno akhirnya “mengambil peran sejarah” – membubarkan Konstituante, 5 Juli 1959. Ideologi Islam via parlementaria akhirnya kandas.

Sebelumnya, pada tahun 1949, Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo membentuk negara Islam Indonesia di Jawa Barat. Berawal dari sebuah pembangkangan. Pada tahun 1948, Jawa Barat berdasarkan Perjanjian Renville harus dikosongkan dari TNI. Sekitar 35.000 pasukan TNI kemudia hijrah ke Yogya. Pasukan Hisbullah dan Sabilillah tak menaati perintah dan tetap tinggal menjaga Jawa Barat yang telah dikosongkan oleh militer. Alasan Kartosuwirjo : memegang instruksi Panglima Jenderal Sudirman. “Entry history” ini memang kontroversial. Tentara Kartosuwirjo otomatis menguasai Jawa Barat, dengan nama Darul Islam. Kemudian, bentrokan terjadi ketika TNI kembali ke Jawa Barat. Pertempuran berlangsung bertahun-tahun, berlanjut dan terus terjadi hingga pemberontakan berikutnya. Lalu pada tahun 1952, Batalyon 423 (?) dan 426 TNI yang melakukan desersi di Jawa Tengah memberontak pula, yang kemudian diikuti oleh gerakan Islam garis keras di Kebumen dan Tegal serta Brebes. Keseluruhan gerakan ini kemudian membentuk NII dan bergabung dengan NII Jawa Barat dibawah Kartosuwirjo.

Pemberontakan juga pecah di Aceh dibawah pimpinan ulama kharismatis, Abuya Daud Beureuh. Pemberontakan ini merupakan pemberontakan “kemesraan yang dikecewakan”. Diturunkannya Aceh dari status Daerah Istimewa menjadi hanya sebuah Keresidenan dibawah Propinsi Sumatera Utara, membuat Abuya Daud menganggap Sukarno munafik. Tahun 1953, Abuya Daud mengeluarkan maklumat bergabung dengan NII dibawah Kartosuwirjo. Sebelumnya, tahun 1951, Kahar Muzakkar memberontak di Sulawesi Selatan. Kesepakatan para sejarawan mengatakan bahwa pemberontakan Kahar Muzakkar ini dilandasi oleh ambisi Kahar yang tak terpenuhi – menjadi pimpinan APRIS di Sulawesi. Kahar menghembuskan rasa kesukuan, kemudian menyatakan Sulawesi Selatan menjadi bagian dari NII. Masih di Sulawesi Selatan juga, pada tahun yang sama, Andi Azis, anggota APRIS bekas KNIL, memberontak di Ujung Pandang. Peristiwa ini menyebabkan PM Negara (Federal) Indonesia Timur Ir. PD. Diapari meletakkan jabatan karena tindakan Andi Azis ini. Hampir semua pemberontakan makan waktu yang panjang. Kahar Muzakkar baru bisa ditumpas pada tahun 1965. Dalam kurun waktu itu pula, berbagai pemberontakan bermunculan seperti pemberontakan Mr. Dr. Christian Robert Dteven Soumoukil, bekas Jaksa Agung NIT di Ambon.

Kericuhan di pemerintahan pusat, termasuk pertentangan dalam tubuh TNI, ikut pula membuahkan pemberontakan. Tahun 1958, Ahmad Hussein memproklamasikan PRRI dengan Syafruddin Prawiranegara sebagai Perdana Menteri. Tak lama kemudian, Ahmad Hussein bersama-sama dengan Kolonel Simbolon dan Kolonel Zulkifli Lubis dipecat yang pada akhirnya “mengkristalisasikan” niat mereka untuk melawan pusat.Kemudian, berdekatan dengan PRRI, terbentuk pula Permesta di Sulawesi Utara. Selain berpangkal pada kericuhan di tubuh angkatan bersenjata, juga akibat “akrobat politik” partai politik tertentu yang berhasrat melemahkan infrastruktur TNI. Sejarah kemudian mencatat, perlawanan dengan mengusung ideologi Islam (ulama di PPKI dan Konstituante, Daud Beureuh, Kartosuwirdjo, PRRI, Kahar Muzakkar) akhirnya kandas.

Awal Orde Baru, praktis isu negara Islam menjadi isu “haram”. Namun pada fase keempat ini, muncul anak muda yang bernama Imron dan temannya Salman Hafidz. Ia bermaksud mendirikan Dewan Revolusi Islam Indonesia (jauh sebelum Revolusi Islam Iran, artinya : isu ini betul-betul orisinil). Dengan kharisma yang dimilikinya, Imran membentuk pasukan dan anggotanya dibaiat. Dari berbagai kegiatan profokatif-destruktifnya, sejarah mencatat dua moment spektakuler (untuk konteks masa itu) yang dilakukannya yaitu Penyerangan Kosekta 8606 (?) Cicendo dan pembajakan pesawat terbang Garuda Woyla DC-9. Pembajakan ini akhirnya bisa digagalkan di Bandara Don Muang Thailand (Jenderal (Purn.) Lumbertus Benny Murdany dan Jenderal (Purn.) Sintong Panjaitan merupakan dua orang petinggi militer yang “naik namanya” dengan kasus pembajakan ini). Gerakan Imran gagal. Ia bersama temannya Salman Hafidz, oleh rezim Orde Baru, di hukum mati. DI Jilid II – “reinkarnasi Kartosuwirjo” – tamat.

Ada kesaman gerakan (baca: pembangkangan) politik Islam waktu itu, yaitu situasi frustrasi, frustasi pribadi, komunal ataupun ideologis dengan mengusung satu term yaitu :”Daerah lawan Pusat” dan “Kelompok kita (Islam berdasarkan penafsiran mereka) melawan kelompok mereka”. Mungkin hanya pemberontakan PKI Madiun yang benar-benar digerakkan oleh motof ideologi dengan segala teori perlawanannya. Pada golongan frustrasi, seperti pada Imran di fase keempat tersebut, Islam ( menurut penafsiran mereka) memang boleh jadi sebagai penggerak. Tapi Islam, bila dihitung-hitung, hanyalah sekedar “alat cantik” ditangan Karosuwirjo yang konon klenik tersebut. Daud Beureuh di Aceh, memang seorang ulama. Toh, faktor Aceh lebih menentukan karena Abuya Daud memang dikenal sebagai Bapa Aceh.