Jumat, 27 Mei 2011

Sejarah Pemungutan pajak

Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan Negara. Bagi penduduk yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura, maka ia diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum, untuk beberapa hari lamanya dalam satu tahun. Orang-orang yang memiliki status social tinggi dapat membebaskan diri dari kewajiban tersebut dengan cara membayar uang ganti rugi. Pada akhir abad pertengahan, pajak mendapat tempat yang lebih mantap di antara berbagai pendapatan Negara. Sehubungan dengan hal itu, maka pembayaran pajak yang tadinya bersifat sukarela berubah menjadi pembayaran yang ditetapkan secara sepihak oleh Negara dalam bentuk undang-undang dan dapat dipaksakan.

Sumber-Sumber Penerimaan Negara
1. Pajak
2. Kekayaan Alam
3. Bea dan Cukai
4. Retribusi
5. Iuran
6. Sumbangan
7. Laba dari Badan Usaha Milik Negara
8. Sumber-sumber lain

Pajak
 
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk simpanan public (public saving) yang merupakan sumber utama untuk membiayai investasi public (public investment)

Kekayaan Alam
 
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “ Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya”. Yang termasuk dalam pengertian menguasai ialah : mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya, menentukan dan mengatur yang dapat dipunyai atas bagian dari bumi, air, dan ruang angkasa, menentukan dan mengatur hubungan hokum antara orang-orang dan pembuatan-pembuatan hokum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Bea dan Cukai
 
Bea dan Cukai adalah pungutan Negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk. Bea masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Contoh barang yang kena Cukai adalah tembakau dan minuman keras.

Retribusi
 
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh Negara. Unsur yang melekat dalam retribusi adalah :
a. Pungutan retribusi harus berdasarkan Undang-undang
b. Sifat pungutannya dapat dipaksakan
c. Pemungutannya dilakukan oleh Negara
d. Digunakan untuk pengeluaran bagi masyarakat umum
e. Kontraprestasi langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi
Retribusi yang digunakan pemerintah sekarang diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daeraah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan objek sebagai berikut :
a. Jasa umum, yaitu jasa untuk kepentingan dan pemanfaatan umum
b. Jasa usaha, yaitu jasa yang menganut prinsip komersial
c. Perizinan tertentu, yaitu kegiatan Pemda dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Iuran
 
Iuran adalah pungutan yang dilakukan oleh Negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Negara untuk sekelompok orang. Contoh iuran televise

Sumbangan
 
Sumbangan mengandung pikiran bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pretasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya golongan tertentu. Maka dari itu hanya sebagian orang saja yang diwajibkan membayar sumbangan ini. Pada sumbangan, tidak ada sifat paksaan, tapi bersifat sukarela.

Laba Dari Badan Usaha Milik Negara
 
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya merupakan kekayaan Negara, BUMN dapat berbentuk Persero, Perum, dan Perjan. Laba yang diperoleh dari BUMN adalah pendapatan Negara yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Sumber-Sumber Lain
 
Yang termasuk dalam sumber-sumber lain misalnya pencetaka uang (deficit spending) dan pinjaman. Pemerintah Indonesia pernah melaksanakannya dalam rangka memenuhi kebutuhan akan investasi Negara untuk membiayai pembangunan yang tercermin dalam Anggaran Belanja Pembangunan. Apabila dalam suatu tahun anggaran mengalami defisit, maka pemerintah bisa saja menutup defisit tersebut dengan cara mencetak uang. Tetapi cara ini tidaklah popular karena membawa akibat yang sangat mendalam di bidang ekonomi. Oleh karena itu, defisit tersebut ditutup melalui pinjaman atau kredit luar negeri.