Dalam Istilah umum Hukuman adalah untuk segala macam sangsi baik perdata, administrative, disiplin dan pidana. Menurut bahasa Belanda untuk menyebut istilah hukuman dan pidana adalah straf, sedangkan di Indonesia straf menpuyai makna ganda yang harus dipisahkan yaitu istilah hukuman dan istilah pidana, sedang istilah pidana itu sendiri adalah berkaitan dengan hukum pidana.
Pidana sendiri di Indonesia adalah karakteristik yang membedakan dengan hukum perdata sedangkan hukuman adalah sangsi atau konsekuensi bagi pelanggar hukum pidana atau perdata. Tujuan pidana tidak harus dicapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Dalam pengertian pidana dan tindakan ( maatregel) harus bisa dibedakan.
Golongan teori pidana
Ada tiga golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana :
1) Teori Relatif atau tujuan ( doeltheorien )
Teori ini mencari mencari dasar hukum pidana dalam menyelenggarakan tertib masyarakat dan akibatnya, yaitu untuk mencegah terjadinya kejahatan.Pidana ini biasanya membuat seseorang takut, memperbaiki atau membinasakan. Bentuk tertua pencegahan umum dipraktekkan sampai revolusi Prancis, biasanya dilakukan dengan menakuti orang lain dengan jalan pelaksanaan pidana yang dipertontonkanan, kadang-kadang pelaksanaan pidana yang telah diputu kan itu dipertontonkan didepan umum dengan sangat ganasnya agar supaya anggota masyarakat ngeri melihatnya yang akhirnya muncul sebutan adogium latin ( neon prudens punit,quia peccantum, sed net peccetur ) supaya kalayak ramai betul-betul takut melakukan kejahatan, maka perlu pidana yang ganas dan pelaksanaannya didepan umum.
2) Teori Absolut atau teori pembalasan ( vergeldingstheorien )
Teori ini muncul pada akhir abad ke 18 dianut antara lain oleh imanuel kant, Hegel, Herbart, para sarjana yang mendasarkan teorinya pada filsafat katolik dan para sarjana hukum islam yang mendasarkan teorinya pada ajaran Al-quran. Teori absolut mengatakan bahwa pidana tidak lah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur – unsur untuk dijatuhkan pidana, pidana secara mutlak ada karena dilakukan suatu kejahatan. Tidak perlu memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu karena setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkan pidana pada pelanggaran.
Oleh karena itu teori ini disebut teori absolut karena pidana merupakan tuntutan mutlak bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi keharusan, hakikat suatu pidana adalah pembalasan.
3. Teori gabungan ( verenigingsthrorien)
Teori gabungan antara pembalasan dan pencegahan beragam pula, ada yang menitik beratkan pada pembalasan, ada pula yang ingin agar unsur pembalasan dan prefensi seimbang :
1). Menitik beratkan pada unsur pembalasan dianut antara lain oleh Pompe,
Pompe mengatakan orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan. Memang pidana dapat dibedakan dengan saksi-saksi lain tetapi tetap ada cirri-cirinya, tetap tidak dapat dikecilkan artinya bahwa pidana adalah suatu saksi dan dengan demikian terikat dengan tujuan saksi-saksi itu. Dan karena itu hanya akan diterapkan jika menguntungkan pemenuhan kaidah-kaidah dan berguna bagi kepentingan umum.
Van Bemmelan pun menganut teori gabungan dengan mengatakan : pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat, tindakan bermaksud mengamankan dan memelihara tujuan jadi pidana dan tindakan keduanya bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana kedalam kehidupan masyarakat. ( diterjemahkan dari kutipan Oemar
Seno Adji-1980).
Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan, tetapi yang berguna bagi masyarakat. Dasar tiap- tiap pidana ialah penderitaan yang beratnya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana,Tetapi sampai batas mana beratnya pidana dan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana dapat diukur, ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat.
Teori yang dikemukikan oleh Grotius dilanjutkan oleh Rossi dan kemudian Zevenbergen yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap-tiap pidana ialah melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan hormat terhadap hukum dan pemerintah.
2). Teori gabungan yaitu yang menitikberatkan pertahanan tata tertib masyarakat.
Teori ini tidak boleh lebih berat daripada yang ditimbulkannya. Dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya.
Pidana bersifat pembalasan karena ia hanya dijatuhkan terhadap delik – delik, yaitu perbuatan yang dilakukan secara sukarela. Pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi bukan tujuan. Tujuan pidana adalah melindungi kesejahteraan masyarakat. Dalam rancangan KUHP nasional telah diatur tentang tujuan penjatuhan pidana yaitu :
1. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hokum demi pengayoman masyarakat.
2. mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna.
3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan olah tindakan pidana memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
4. membebaskan rasa bersalah pada terpidana ( pasal 5 ).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang tercantum dalam rancangan KUHP tersebut merupakan penjabaran teori gabungan dalam arti yang luas. Ia meliputi usaha prefensi, koreksi kedamaian dalam masyarkat dan pembebasan rasa bersalah pada terpidana ( mirip dengan expiation ).
Tujuan Pidana
Tujuan pidana adalah reformation, restraint, retribution dan deterrence.
Reformasi mempunyai arti memperbaiki atau merubah orang yang melakukan kejahatan menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh keuntungan dan aman jika tidak ada orang yang melakukan kejahatan dan tidak ada kerugian jika orang jahat berubah menjadi baik. Reformasi harus dibarengi dengan tujuan lain seperti pencegahan.
Restraint adalah mengasingkan pelanggaran dari masyarakat, dengan tersingkirnya pelanggaran hokum dari masyarakat berarti masyarakat itu akan menjadi lebih aman, jadi ada juga kaitannya dengan system reformasi. Jika dipertanyakan berapa lama terpidana harus diperbaiki dipengasingan dalam penjara. Masyarakat memerlukan perlindungan fisik dari perampokan bersenjata dan penodong daripada orang yang melakukan penggelapan.
Retribution adalah pembalasan terhadap pelanggaran karena telah melakukan kejahatan.
Deterrence berarti menjera atau mencegah sehingga si terdakwa sebagai individu maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera dan takut melakukan kejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Teori tentang tujuan pidana semakin hari semakin menuju kearah system yang lebih manusiawi dan lebih rasional. Perjalanan system pidana menunjukkan bahwa retribution atau untuk tujuan memuaskan pihak yang dendam baik masyarakat sendiri maupun pihak yang dirugikan atau menjadi korban. Hal ini masih bersifat primitive tetapi kadang masih terasa pengaruhnya pada zaman modern ini.
yang dipandang tujuan berlaku sekarang ialah variasi dari bentuk-bentuk penjeraan ( detterent ) baik ditujukan kepada pelanggar hokum sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat, perlindungan kepada masyarakat dari perbuatan jahat, perbaikan (reformasi) kepada penjahat.