Pemungutan pajak memang sangat penuh resiko dan tanggung jawab dalam menjalankanya, sebab itu pahami dulu asas-asas pemungutan pajak sebagai berikut, sebelum mejalankanya :
1. Equality : pembebanan pajak diantara subjek pajak harus seimbang dengan kemampuannya. Suatu Negara tidak boleh mendiskriminasi diantara sesama Wajib Pajak.
2. Certainty : pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi. Kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tariff pajak, dan ketentuan pembayarannya.
3. Convenience of Payment : pajak dipungut saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan oleh Wajib Pajak.
4. Economic of Collections : pemungutan pajak hendaknya dilakukan se-efisien mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.
TEORI-TEORI PEMBENARAN PEMUNGUT PAJAK
1. Teori Asuransi : Negara dalam melaksanakan tugasnya mencakup melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan. Oleh sebab itu, Negara disamakan dengan perusahaan asuransi untuk mendapat perlindungan warga Negara membayar pajak sebagai premi. Namun, teori ini sudah lama ditinggalkan karena tidak ada hubungan langsung antara pembayaran pajak dengan nilai perlindunganny terhadap pembayar pajak.
2. Teori Kepentingan : pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan Negara. Teori ini masih berlaku pada retribusi.
3. Teori Daya Pikul : pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari Wajib Pajak dengan memperhatikan pada besarnya penghasilan dan kekayaan. Kelemahan teori ini adalah sulitnya menentukan secara tepat daya pikul seseorang.
4. Teori Kewajiban Mutlak / Teori Bakti : teori ini didasari oleh paham organisasi Negara. Dasar hukum pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan Negara. Kelemahan dari teori ini, Negara bisa menjadi otoriter sehingga mengabaikan aspek keadilan dalam memungut pajak.
5. Teori Daya Beli : teori ini mengajarkan bahwa menyelenggarakan kepentingan masyarakat dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu , juga bukan kepentingan Negara. Melainkan kepentingan masyarakat.
2. Certainty : pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi. Kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tariff pajak, dan ketentuan pembayarannya.
3. Convenience of Payment : pajak dipungut saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan oleh Wajib Pajak.
4. Economic of Collections : pemungutan pajak hendaknya dilakukan se-efisien mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.
TEORI-TEORI PEMBENARAN PEMUNGUT PAJAK
1. Teori Asuransi : Negara dalam melaksanakan tugasnya mencakup melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan. Oleh sebab itu, Negara disamakan dengan perusahaan asuransi untuk mendapat perlindungan warga Negara membayar pajak sebagai premi. Namun, teori ini sudah lama ditinggalkan karena tidak ada hubungan langsung antara pembayaran pajak dengan nilai perlindunganny terhadap pembayar pajak.
2. Teori Kepentingan : pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan Negara. Teori ini masih berlaku pada retribusi.
3. Teori Daya Pikul : pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari Wajib Pajak dengan memperhatikan pada besarnya penghasilan dan kekayaan. Kelemahan teori ini adalah sulitnya menentukan secara tepat daya pikul seseorang.
4. Teori Kewajiban Mutlak / Teori Bakti : teori ini didasari oleh paham organisasi Negara. Dasar hukum pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan Negara. Kelemahan dari teori ini, Negara bisa menjadi otoriter sehingga mengabaikan aspek keadilan dalam memungut pajak.
5. Teori Daya Beli : teori ini mengajarkan bahwa menyelenggarakan kepentingan masyarakat dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu , juga bukan kepentingan Negara. Melainkan kepentingan masyarakat.
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN UNDANG-UNDANG PAJAK
1. Syarat Keadilan : pemungutan pajak harus adil dan merata. Keadilan Horizontal adalah Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar sama, harus dikenakan pajak yang sama. Keadilan Vertikal adalah Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar tidak sama, harus dikenakan pajak yang tidak sama.
2. Syarat Yuridis : pembayaran pajak harus seimbang dengan kekuatan membayar Wajib Pajak.
3. Syarat Ekonomis : pungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan janganlah mengganggu kehidupan ekonomis dari Wajib Pajak.
4. Syarat Finansial : pajak yang dipungut cukup untuk pengeluaran Negara dan hendaknya pemungutan pajak tidak memerlukan biaya yang besar.
STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
1. Riel Stelsel / Stelsel Nyata : pajak didasarkan pada penghasilan yang sungguh-sungguh dihasilkan dalam periode pajak. Kelebihannya adalah besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang terutang karena pemungutan dilakukan setelah tutup buku. Kelemahannya adalah pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir periode pajak.
2. Fictieve Stelsel / Stelsel Fiktif : pengenaan pajak didasarkan pada sebuah anggapan berupa anggaran pendapatan tahun berjalan. Kelebihannya adalah pemungutan pajak dapat dilakukan pada awal periode pajak. Kelemahannya adalah besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak terutang karena pemungutan pajak berdasarkan anggapan.
3. Stelsel Campuran : kombinasi dari stelsel nyata dan stelses fiktif. Pada awal periode menggunakan stelsel fiktif dan pada akhir periode menggunakan stelses nyata. Kelebihannya adalah pemungutan pajak dapat dilakukan pada awal periode pajak dan besarnya pajak sesuia dengan besarnya pajak terutang. Kelemahannya adalah adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak dilakukan dua kali.
1. Riel Stelsel / Stelsel Nyata : pajak didasarkan pada penghasilan yang sungguh-sungguh dihasilkan dalam periode pajak. Kelebihannya adalah besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang terutang karena pemungutan dilakukan setelah tutup buku. Kelemahannya adalah pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir periode pajak.
2. Fictieve Stelsel / Stelsel Fiktif : pengenaan pajak didasarkan pada sebuah anggapan berupa anggaran pendapatan tahun berjalan. Kelebihannya adalah pemungutan pajak dapat dilakukan pada awal periode pajak. Kelemahannya adalah besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak terutang karena pemungutan pajak berdasarkan anggapan.
3. Stelsel Campuran : kombinasi dari stelsel nyata dan stelses fiktif. Pada awal periode menggunakan stelsel fiktif dan pada akhir periode menggunakan stelses nyata. Kelebihannya adalah pemungutan pajak dapat dilakukan pada awal periode pajak dan besarnya pajak sesuia dengan besarnya pajak terutang. Kelemahannya adalah adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak dilakukan dua kali.