LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL
Setiap pertanggungjawaban diidentifikasikan sebagai laporan kegiatan apa pun yang dilakukan dalam periode tertentu. Kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban mengutang, memperutangkan, dan menyetor pajak yang terutang pada periode tertentu inilah yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk periode "Masa Pajak” atau "Tabun Pajak” sehingga terdapat SPT Masa dan SPT Tahunan.
Pengisian SPT yang dilakukan Wajib Pajak ini haruslah benar, lengkap, dan jelas. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pemahaman fungsi, kcgiatan usaha yang dalam bidang akuntansi disebut sebagai konsep dasar entitas. Pada akuntansi komersial, penyusunan laporan keuangan komersial didasarkan pada asumsi-asumsi.
LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Akuntansi komersial mengenal adanya konsep dasar entitas sehingga jelas unit kegiatan manakah yang merupakan sasaran tujuan pelaporan. Ketentuan perpajakan mempunyai kriteria tentang pengukuran dan pengakuan komponen yang terdapat dalam laporan keuangan.
Pengukuran tersebut tidak selamanya sejalan dengan prinsip akuntansi komersial, karena terdapat argumentasi dari motivasi laporan keuangan fiskal untuk memperkecil erosi potensi pengenaan pajak dan memberi dorongan untuk merealokasi dalam bentuk-bentuk investasi.
Penyusunan laporan keuangan fiskal, seperti yang dikemukakan Gunadi (2002), mengutip kelompok kerja standar akuntansi dari OECD (Organization for Economic Cooperation and Development), yang merupakan organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan negara maju.
Dalam laporan seri harmonisasi standar akuntansi, praktik penyusunan laporan keuangan fiskal sebagai solusi antara ketentuan akuntansi dan ketentuan pajak tadiri atas tiga pendekatan:
1. Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktik akuntansi. Dalam pendekatan pertama, laporan keuangan, walanpun disusun berdasarkan prinsip akuntansi, sangat diwarnai oleh ketentuan perpajakan. Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan perpajakan tanpa kelonggaran terhadap ketidaksamaan prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan. Pada pendekatan ini terlihat adanya dua perangkat pembukuan, yaitu untuk kepentingan komersial clan untuk kepentingan fiskal. Dengan mclihat sisi-sisi kepentingannya, pembukuan Banda (arti terbatas) bukanlah bentuk kecurangan, karena keduanya telah disusun berdasarkan standar atau norma yang berlaku pada masing-masing akuntansi.
2. Pada pendekatan kedua ini,Wajib Pajak bebas menyelenggarakan pembukuannya dengan dasar prinsip dan metode akuntansinya. Laporan keuangan fiskal disusun terpisah di luar proses pembukuan, sering disebut sebagai extra comptable. Laporan keuangan fiskal ini disusun melalui proses rekonsiliasi antara akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal, sehingga laporan yang dihasilkan dari extra comptable terscbut fungsinya hanya sebagai tambahan laporan keuangan komersial. Pen dekatan kedua ini lebih banyak digunakan sebagai pilihan, yaitu dengan menyusun laporan keuangan fiskal melalui rekonsiliasi. Umumnya praktik pembukuan di Indonesia menyusun laporan keuangan fiskal yang disertai dengan rekonsiliasi. Namun ada juga Wajib Pajak yang hanya menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi komersial tanpa menyusun laporan keuangan berbasis kctentuan perpajakan. Ada juga yang berbeda sama sekali karena bergantung pada berbagai kondisi, terutama perusahaan multinasional (dengan memerhatikan aspek akuntansi internasional).
3. Pendekatan ketiga menyatakan ketentuan perpajakan sebagai sisipan Standar Akuntansi Keuangan atau pendekatan dengan prinsip Common basis. Dalam dasar ini laporan keuangan disusun mengikuti Standar Akuntansi Keuangan, tetapi apabila terdapat aturan lain dalam akuntansi komersial, maka preferensi diberikan pada ketentuan perpajakan