Jumat, 27 Mei 2011

Definisi Hukum Pajak

Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak, dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Hukum pajak mengatur mengenai :
1. Siapa yang menjadi subjek pajak dan Wajib Pajak
2. Objek apa saja yang menjadi objek pajak
3. Kewajiban Wajib Pajak terhadap pemerintah
4. Timbul dan hapusnya utang pajak
5. Cara penagihan pajak
6. Cara mengajukan keberatan dan banding
 
Kedudukan Hukum Pajak

 Hukum perdata
 Hukum Tata Negara
 Hukum Publik  
 Hukum administrasi
 Hukum Pajak
 Hukum Pidana

Hukum perdata dibagi menjadi hukum perorangan (personenrecht), hukum keluarga (familierecht), hukum warisan, dan hukum harta kekayaan. Hukum public adalah hukum yang mengatur antara penguasa dengan warganya.

Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Perdata
Hukum perdata adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang pribadi dengan hukum pajak yang banyak sekali sangkut pautnya. Hal ini karena kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian, keadaan, dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata , seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan, pemindahan hak karena warisan, dsb.

Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana
Adanya sanksi pidana terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan di bidang perpajakan. Ancaman pidana dalam hukum pajak selalu mengacu pada ketentuan hukum pidana.

Sistematika Hukum Pajak
 
Hukum Pajak Formal
Memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan hukum material.

Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain mengatur tentang :
1. Surat Pemberitahuan
2. Surat Setoran Pajak
3. Surat Ketetapan Pajak
4. Surat Tagihan
5. Pembukuan dan Pemeriksaan
6. Penyidikan
7. Surat Paksa
8. Keberatan dan Banding
9. Sanksi Administratif, sanksi pidana, dll

Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan Pajak antara lain mengatur mengenai :
1. Sengeketa Pajak
2. Banding dan Gugatan
3. Susunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Hukum Acara
5. Pembuktian
6. Pelaksanaan Putusan, dll

Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal diatur dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, antara lain mengatur mengenai :
1. Penagihan Pajak
2. Juru Sita Pajak
3. Penagihan Seketika dan Sekaligus
4. Surat Paksa
5. Penyitaan
6. Lelang
7. Pencegahan dan Penyanderaan
8. Gugatan, dll
 
Hukum Pajak Material
1. Subjek Pajak
2. Wajib Pajak
3. Objek Pajak
4. Tarif Pajak

Perlawanan Terhadap Pajak
Perlawanan Pasif : berkaitan erat dengan keadaan social ekonomi masyarakat di Negara yang bersangkutan. Contoh : masyarakat desa menyimpan uang dirumah karena tidak biasa dengan perbankan
Perlawanan Aktif : merupakan rangkaian usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk tidak membayar pajak/mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar dengan cara Penghindaran Pajak (tax avoidance) dan Penggelapan Pajak (tax evasion)