Kamis, 09 Juni 2011

DI BALIK PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA SINGAPURA


Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura harus segera dibicarakan lagi, sebab Indonesia telah di Percundangi negara Singa Laut itu...................


Ditandatanganinya perjanjian ekstradisi pada tanggal 27 April 2007 di Istana Tampak Siring, Bali, merupakan babak baru untuk membuka hubungan antara Indonesia Singapura setelah proses panjang penuh dinamika lebih dari 30 tahun. Sebelumnya Singapura hanya mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara persemakmuran Inggris dan berinteraksi dengan negara-negara sekutu. Tidak hanya itu, Singapura juga hanya membina hubungan secara simbolik dengan negara–negara tetangga, bukan secara substansial. 

Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura menjadi sebuah sinyal positif yang diberikan Singapura kepada Indonesia. Namun, melunaknya Singapura dan begitu antusiasnya Indonesia menandatangani perjanjian tersebut menjadi sebuah tanda tanya BESAR. Tidak ada satu negarapun yang ingin dirugikan dalam sebuah kesepakatan, begitupun dengan Singapura dan Indonesia yang pasti memiliki kepentingan lain. Hal tersebut menjadi isu bahasan menarik, oleh karena itu, penulis mengangkat tema Di Balik Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura.

Pemberantasan korupsi merupakan salah satu program kabinet SBY. Oleh karena itulah Indonesia begitu antusias saat Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Perjanjian ekstradisi tersebut menyangkut 31 jenis kejahatan antara lain terorisme, korupsi, penyuapan, pemalsuan, uang kejahatan perbankan, pelanggaran hukum perusahaan dan kepailitan. Namun, masih ada kemungkinan di masa depan ditambahkan tindak pidana lain khususnya jenis-jenis kejahatan baru. Melalui perjanjian ekstradisi, pemerintah berharap para penegak hukum baik Indonesia maupun Singapura mejadi lebih luas dalam melacak dan mengejar para tersangka khususnya tersangka kasus korupsi serta memulangkan aset-aset koruptor sejumlah 1300 triliun rupiah.


Prediksi Kontra 

Ada beberapa kalangan yang pesimis terhadap dipulangkannya aset-aset negara tersebut. Mereka menganggap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura tidak akan menjamin pengembalian atau pemulihan aset Indonesia jika Singapura belum menandatangani konvensi PBB tahun 2003 tentang Antikorupsi yang menyatakan bahwa suatu negara yang telah berkomitmen dengan menandatangani konvensi berkewajiban membantu negara lain dalam pengembalian aset.

Pada tanggal 27 April 2007, DCA (Defence Cooperation Agreement) dan MTA (Military Training Area) ikut ditandatangani sebagai timbal balik terhadap penandatanganan perjanjian ekstradisi. Salah satu isi perjanjian tersebut adalah:

Singapura diperbolehkan melakukan latihan militer dan dapat melaksanakan latihan bersama-sama dengan negara lain di daerah Indonesia. Singapura merupakan negara kecil yang memiliki kekuatan tempur yang besar. Ketersediaan lahan parkir seluruh armada tempur serta lahan untuk latihan militer merupakan hal yang mutlak dilakukan. Oleh karena itulah Singapura mau menandatangani perjanjian ekstradisi. Analisis lain menyebutkan bahwa ketakutan ancaman embargo pasir dan rencana pemerintah Indonesia untuk membeli kembali saham PT. Indosat Tbk dari Singapore Technologies Telemedia yang mulai dilontarkan sejak awal 2007 lalu menjadi dugaan mengapa Singapura menandatangani perjanjian Ekstradisi

Ada kerugian dan keuntungan yang diperoleh oleh Indonesia dan Singapura. Indonesia memperoleh keuntungan berupa pengembalian aset-aset Negara, penangkapan koruptor tanpa prosedur yang berbelit-belit serta peningkatan ketrampilan personel TNI dalam menggunakan peralatan tempur yang canggih milik Singapura. Kerugian bagi Indonesia Singapura adalah Singapura mengetahui kelebihan dan kekurangan kondisi geografi daerah latihan TNI. Keuntungan bagi Singapura adalah dapat meningkatkan kemampuan dan ketrampilan di bidang militer.

Melalui perjanjian Ekstradisi, DCA dan MTA, Indonesia maupun Singapura dapat meningkatkan kerjasama dalam hal pemberantasan korupsi dan pertahanan. Pelaksanaannya membutuhkan komitmen dan keseriusan antara kedua negara agar dapat terealisasi dengan baik.

Ditandatanganinya DCA dan MTA merupakan salah satu geostrategi dan geopolitik Singapura. Geopolitik adalah ilmu bumi politik kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan geomorfologi suatu negara untuk membangun dan membina negara sedangkan geostrategi adalah kebijakan untuk menentukan sarana-sarana untuk mencapai tujuan politik dengan memanfaatkan konstelasi geografi. Ditinjau secara geopolitik, Singapura tidak mempunyai cukup lahan untuk melakukan latihan militer. Oleh karena itulah, melalui geostrateginya Singapura membuat perjanjian pertahanan dengan Indonesia. Apabila kekuatan militer Singapura semakin kuat, dengan mudahnya Singapura mewujudkan tujuan politiknya yaitu dapat menanamkan pengaruh politik kepada negara-negara tetangga seperti yang dilakukan Amerika Serikat saat ini.

Geostrategi menjadi upaya menguasai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui untuk tujuan kelangsungan hidup bangsa. Pemerintah sebaiknya mewaspadai geostrategi Singapura mengingat Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam adalah seluruh kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh manusia. Pemerintah harus mengawasi proses penempatan lahan yang dilakukan Singapura. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh Singapura misalnya melakukan eksploitasi SDA secara ilegal. Eksploitasi ilegal biasanya berakhir dengan kasus kerusakan lingkungan, keresahan sosial dan penurunan kuantitas SDA. Indonesia akan mengalami kerugian lebih besar bahkan mungkin akan tidak sebanding dengan pengembalian aset para koruptor. Jadi, Indonesia harus mengawasi peminjaman lahan latihan militer Singapura untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepentingan nasional antara dua bangsa dapat saling berbenturan karena masing-masing dapat berbeda kepentingan. Perbedaan kepentingan yang menimbulkan pertentangan dapat menimbulkan konflik. Menghindari konflik dan kesalahpahaman, dibutuhkan keterbukaan dan komitmen antara kedua negara melalui perjanjian seperti yang dilakukan Singapura dan Indonesia melalui perjanjian ekstradisi dan pertahanan. Peminjaman lahan untuk latihan militer sebagai salah satu isi perjanjian hendaknya tidak mengancam keamanan nasional negara peminjam lahan. Keamanan nasional adalah kondisi dimana terjaga dan terlindunginya kemerdekaan dan kedaulatan negara serta terjaganya integrasi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Apabila mengancam keamanan nasional, spektrum konflik antar negara akan semakin meningkat bahkan dapat menimbulkan perang terbuka.

Sebagai bagian dari kebudayaan dan manusia atau masyarakat, hukum selalu ada dimana masyarakat itu berada (ubi societas ibi ius). Masyarakat adalah sekelompok manusia yang telah lama bertempat tinggal di suatu daerah dan mempunyai peraturan yang mengatur tata hidup mereka untuk mencapai tujuan bersama. Keberadaan hukum tersebut di dalam masyarakat menunjukkan bahwa hukum mempunyai kedudukan sangat penting dalam kehidupan manusia dan harus ditegakkan dimana saja. Penegakkan hukum tersebut seperti yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan menangkap koruptor. Penangkapan koruptor merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum karena aset-aset koruptor dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan. Selain itu, hal ini juga menjadi langkah awal pemerintah dalam mengembalikan citranya di mata masyarakat yang sebelumnya terkesan lamban dalam menangani kasus sejenis. Namun kenyatanya hingga saat ini tujuan itu belum bisa terwujud, terbukti Singapura masih menjadi tempat favorit para koruptor untuk mengumpat.


Kesimpulan

1. Singapura mau melakukan perjanjian ekstradisi karena bertujuan, mendapat kemudahan untuk impor pasir dari Indonesia, mendapat lahan untuk latian militer,dan agar saham PT. Indosat Tbk tidak jadi dibeli Indonesia dari Singapore Technologies Telemedia.

2. Pemerintah Indonesia masih diperjundagi karena masih banyak koruptor Indonesia yang mengumpat di Singapura, dan Pemerintah Indonesia masih tidak leluasa untuk menciduk para koruptor.

3. Singapura terkesan masih melindungi para koruptor dari jeratan hukum Indonesia, den gan tujuan mengambil keuntungan dari koroptor, sebap pasti koruptor akan mendepositokan uangnya di negara tersebut.

4. Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura harus dibicarakan lagi, karena selama ini belum berhasil (fiksi).