Jumat, 08 Juli 2011

Fungsi Pajak

Kata fungsi bermakna jabatan, faal, besaran dan kegunaan. Namun pengertian yang paling tepat yang sering dipakai pada fungsi perpajakan ialah kata kegunaan. Jadi makna fungsi pajak bila dilihat dari kata kegunaan itu lebih cenderung kepada kegunaan pokok atau manfaat pokok dari pajak itu sendiri. Manfaat pokok itu tergambar pada fungsi budgetair pajak yang merupakan fungsi utama pajak, disamping fungsi pendukung yaitu fungsi regulerend.

Fungsi Budgeteir
 
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya.

Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:


· jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.

·Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus

·Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas


Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
 

System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :

1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus

Faktor yang turut memengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adalah

1. Filsafat negara
 
Negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.

2. Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
 
Yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak

3. Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
 
Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.

4. Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
 
Sangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.

5. Strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia

Unit-unit untuk ini adalah
:

* kantor pelayanan pajak

* kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak

Perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.

Fungsi regulerend
 
Fungsi regulerend adalah Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair. mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:

1) bea materai modal

2) bea masuk dan pajak penjualan

3) bea balik nama

4) pajak perseroan

5) pajak devident