Jumat, 11 Mei 2012

Angelina Sondakh di Tahan Langsung Sakit


Setelah melalui beberapa persidangan Putri Indonesia, Angelina Sondakh yang juga anggota dewan Partai Demokrat akhirnya ditahan oleh KPK. Tersangka kasus suap wisma Atlet SEA Games dan yang terbaru juga tersangkut kasus suap Kemendiknas itu, ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK), pada jum’at (27/4/2012), tapi baru saja ditahan dia sudah mengeluh sakit.  

Setelah pemeriksaan terlihat Angie langsung digiring ke ruang tahanan Salemba cabang KPK. Putri Indonesia itu tampak berjalan dengan dikawal puluhan polisi untuk menuju ke ruang penjara KPK, yang ada dibawah gedung KPK. 

Tak banyak kata yang dia uacapkan, bahkan saat diwawancari mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan, Angelina hanya berkata, Alhamdulilah,” kata Angelina sambil berjalan menuju ruang tahanan. 

Namun menariknya dan mungkin ini sudah menjadi gaya baru para tersangka koruptor, selalu berusaha berlindung dengan mengunakan alasan sakit. Terbukti baru saja semalam ditahan di Rutan KPK, Jakarta, mantan Putri Indonesia yang tersangkut kasus suap proyek Wisma Atlet dan Kemendiknas, Angelina Sondakh (Angie), secara tiba-tiba langsung mengeluh sakit sinus, pada Sabtu (28/4/2012) malam. Padahal sebelumnya Angelina baru ditahan pada jum’at (27/4/2012) petang.

Berita ini berawal ketika secara mendadak pengacara Angelina, Teuku Nasrullah, menemui kliennya di rutan KPK, pada Sabtu (28/4/2012) malam sekitar pukul 20.00. Dari pertemuan itu Teuku mengatakan kalau Angelina mengeluh sakit sinus dan mintak untuk dirawat di rumah sakit spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (spesialis THT).

Tak hanya itu  Teuku juga menyampaikan bahwa keluhan itu disampaikan Angelina saat melakukan pertemuan tatap muka dengan dirinya selama sekitar dua jam. Padahal sebelumnya, pada siang harinya  Arman Johari, staf Nasrullah, yang barusan menjenguk Angelina mengatakan, bahwa Putri Indonesia 2001 tersebut dalam keadaan sehat dan tampak ceria.

Mengetahui kliennya mengeluh sakit sinus, akhirnya Teuku langsung menyampaikan informasi tersebut kepada pihak KPK. "Sinusnya kambuh. Sebenarnya minta obatnya saja. Karena ada masalah sinus, ya udah kata dokter sini nanti (dokter THT) yang memeriksa," ujar Teuku dalam sebuah wawancara.

Mendapat laporan keluhan dari Teuku mengenai keluhan yang disampaikan Angelina, pihak KPK langsung berupaya menghubungi pihak Rumah Abdi Waluyo Jakarta, untuk diminta melakukan proses memeriksa kesehatan tahanan barunya.

Baru setelah sekitar pukul 24.00, dokter spesialis THT dan perawat dari RS Abdi Waluyo tiba di Rutan KPK beserta ambulans. Mereka langsung bekerja dengan memeriksa kesehatan Angelina di ruang kunjungan tahanan. Pemeriksaan kesehatan sang Putri Indonesia itu pun mendapat pengawasan langsung dari petugas keamanan dan penyidik KPK.

Ditemui seusai pemeriksaan kesehatan selama satu jam itu, Retno, dokter yang memeriksa kesehatan Angelina, mengatakan bahwa setelah diperiksa istri almarhum Adji Massaid, yang juga mantan anggota Dewan Partai Demokrat, hanya mengalami demam, bukan terserang sakit sinus. Dengan begitu Retno juga menyampaikan bahwa Angelina tidak perlu pendapat perawatan di rumah sakit.

Tak hanya itu Retno dalam sebuah wawancara juga menambahkan memang sebelumnya Angelina memunyai riwayat menderita sakit sinus. Namun katanya untuk kali ini dia hanya terserang demam, sebab itu Retno hanya memberikan obat penurun panas dan pencegah sinus.

Sedangkan Angelina setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang tampak mengenakan kacamata, kaus putih, dan beralas kaki sandal langsung digiring ke ruang tahanan oleh petugas keamanan dan penyidik KPK. 

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Angelina Sondakh setelah dia terbukti diduga menerima suap anggaran wisma atlet SEA Games dan proyek di Kemendiknas, sewaktu dia menjadi anggota Badan Anggaran DPR (Banggar DPR).

Dalam kasus ini Angelina Sondakh menjadi tersangka kedua yang dijebloskan tahanan, sebelumnya  Mindo Rosalina Manullang, Direktur Marketing PT Anak Negeri menjadi orang pertama yang medekam di tahanan, pasalnya Rosalina juga terjerat atas kasus suap proyek wisma atlet.

Tapi sampai saat berita ini diterbitkan belum ada kejelasan dan pernyataan resmi terkait penahanan Angelina. Hanya ada berita, awalnya Angelina dijerat pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun setelah dilakukan proses pemeriksaan, KPK menemukan ada praktik yang beraroma korupsi yang dilakukan Angelina di  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. Pasalanya kewenagan Anggota Banggar X DPR yang membidangi Olah Raga dan Pendidikan turut andil juga dalam penganggaran di Kemendikbud.

Tak hanya itu Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), juga menyatkan bahwa  Angelina Sondakh, juga perlu dituntut dengan tidak pidana pencucian uang. Ini perlu dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang di korupsi, sehingga dapat diketahui siapa saja orang-orang yang terlibat dalam kasus penyuapan tersebut.

Seorang peneliti ICW, Febri Diansyah mengatakan bahwa Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat perlu dilakukan oleh KPK pasalnya ini dapat dilakukan sebagai langkah awal untuk mencerat mata rantai dari praktik korupsi yang dilakukan Angelina dengan kawan-kawanya.
 "Tidak peduli apakah dia penyelenggara negara atau pengurus partai non-pejabat negara, semuanya akan terungkap," jelas Febri, saat dihubungi, Ahad (29/4). by.aryboxs