Setelah melalui beberapa persidangan Putri Indonesia, Angelina Sondakh yang juga anggota dewan
Partai Demokrat akhirnya ditahan oleh KPK. Tersangka kasus suap wisma Atlet SEA
Games dan yang terbaru juga tersangkut kasus suap Kemendiknas itu, ditahan
setelah menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK),
pada jum’at (27/4/2012), tapi baru saja ditahan dia sudah mengeluh sakit.
Setelah pemeriksaan
terlihat Angie langsung digiring ke ruang tahanan Salemba cabang KPK. Putri
Indonesia itu tampak berjalan dengan dikawal puluhan polisi untuk menuju ke ruang
penjara KPK, yang ada dibawah gedung KPK.
Tak banyak
kata yang dia uacapkan, bahkan saat diwawancari mengenai proses pemeriksaan
yang dilakukan, Angelina hanya berkata, Alhamdulilah,” kata Angelina sambil
berjalan menuju ruang tahanan.
Namun
menariknya dan mungkin ini sudah menjadi gaya baru para tersangka koruptor,
selalu berusaha berlindung dengan mengunakan alasan sakit. Terbukti baru saja
semalam ditahan di Rutan KPK, Jakarta, mantan Putri Indonesia yang tersangkut
kasus suap proyek Wisma Atlet dan Kemendiknas, Angelina Sondakh (Angie), secara
tiba-tiba langsung mengeluh sakit sinus, pada Sabtu (28/4/2012) malam. Padahal
sebelumnya Angelina baru ditahan pada jum’at (27/4/2012) petang.
Berita ini
berawal ketika secara mendadak pengacara Angelina, Teuku Nasrullah, menemui
kliennya di rutan KPK, pada Sabtu (28/4/2012) malam sekitar pukul 20.00. Dari
pertemuan itu Teuku mengatakan kalau Angelina mengeluh sakit sinus dan mintak
untuk dirawat di rumah sakit spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan
(spesialis THT).
Tak hanya
itu Teuku juga menyampaikan bahwa
keluhan itu disampaikan Angelina saat melakukan pertemuan tatap muka dengan
dirinya selama sekitar dua jam. Padahal sebelumnya, pada siang harinya Arman Johari, staf Nasrullah, yang barusan
menjenguk Angelina mengatakan, bahwa Putri Indonesia 2001 tersebut dalam
keadaan sehat dan tampak ceria.
Mengetahui
kliennya mengeluh sakit sinus, akhirnya Teuku langsung menyampaikan informasi
tersebut kepada pihak KPK. "Sinusnya kambuh. Sebenarnya minta obatnya
saja. Karena ada masalah sinus, ya udah kata dokter sini nanti (dokter THT)
yang memeriksa," ujar Teuku dalam sebuah wawancara.
Mendapat
laporan keluhan dari Teuku mengenai keluhan yang disampaikan Angelina, pihak
KPK langsung berupaya menghubungi pihak Rumah Abdi Waluyo Jakarta, untuk
diminta melakukan proses memeriksa kesehatan tahanan barunya.
Baru setelah
sekitar pukul 24.00, dokter spesialis THT dan perawat dari RS Abdi Waluyo tiba
di Rutan KPK beserta ambulans. Mereka langsung bekerja dengan memeriksa
kesehatan Angelina di ruang kunjungan tahanan. Pemeriksaan kesehatan sang Putri
Indonesia itu pun mendapat pengawasan langsung dari petugas keamanan dan
penyidik KPK.
Ditemui seusai
pemeriksaan kesehatan selama satu jam itu, Retno, dokter yang memeriksa kesehatan
Angelina, mengatakan bahwa setelah diperiksa istri almarhum Adji Massaid, yang
juga mantan anggota Dewan Partai Demokrat, hanya mengalami demam, bukan terserang
sakit sinus. Dengan begitu Retno juga menyampaikan bahwa Angelina tidak perlu
pendapat perawatan di rumah sakit.
Tak hanya
itu Retno dalam sebuah wawancara juga menambahkan memang sebelumnya Angelina
memunyai riwayat menderita sakit sinus. Namun katanya untuk kali ini dia hanya
terserang demam, sebab itu Retno hanya memberikan obat penurun panas dan
pencegah sinus.
Sedangkan Angelina
setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang tampak mengenakan kacamata, kaus
putih, dan beralas kaki sandal langsung digiring ke ruang tahanan oleh petugas
keamanan dan penyidik KPK.
Diberitakan
sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Angelina Sondakh setelah dia
terbukti diduga menerima suap anggaran wisma atlet SEA Games dan proyek di
Kemendiknas, sewaktu dia menjadi anggota Badan Anggaran DPR (Banggar DPR).
Dalam
kasus ini Angelina Sondakh menjadi tersangka kedua yang dijebloskan tahanan,
sebelumnya Mindo Rosalina Manullang,
Direktur Marketing PT Anak Negeri menjadi orang pertama yang medekam di
tahanan, pasalnya Rosalina juga terjerat atas kasus suap proyek wisma atlet.
Tapi
sampai saat berita ini diterbitkan belum ada kejelasan dan pernyataan resmi
terkait penahanan Angelina. Hanya ada berita, awalnya Angelina dijerat pasal 5
ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 yang diubah
dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun
setelah dilakukan proses pemeriksaan, KPK menemukan ada praktik yang beraroma
korupsi yang dilakukan Angelina di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. Pasalanya kewenagan Anggota Banggar X DPR
yang membidangi Olah Raga dan Pendidikan turut andil juga dalam penganggaran di
Kemendikbud.
Tak hanya
itu Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), juga menyatkan bahwa Angelina Sondakh, juga perlu dituntut dengan
tidak pidana pencucian uang. Ini perlu dilakukan untuk menelusuri aliran dana
yang di korupsi, sehingga dapat diketahui siapa saja orang-orang yang terlibat
dalam kasus penyuapan tersebut.
Seorang
peneliti ICW, Febri Diansyah mengatakan bahwa Tindakan Pidana Pencucian Uang
(TPPU) sangat perlu dilakukan oleh KPK pasalnya ini dapat dilakukan sebagai
langkah awal untuk mencerat mata rantai dari praktik korupsi yang dilakukan Angelina
dengan kawan-kawanya.
"Tidak peduli apakah dia penyelenggara
negara atau pengurus partai non-pejabat negara, semuanya akan terungkap,"
jelas Febri, saat dihubungi, Ahad (29/4). by.aryboxs